: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyapa wartawan usai rapat internal di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026).( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.)
BADAN Gizi Nasional (BGN) mengembalikan uang negara sebesar Rp311.246.295.184 kepada kas negara dari hasil penyisiran ribuan akun rekening virtual (virtual account/VA) milik 414 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa pengembalian biaya negara ini dilakukan setelah BGN menemukan adanya anomali dalam pengedaran anggaran dari pusat ke rekening-rekening dapur tersebut. Penemuan ini berasal dari pemeriksaan intensif terhadap ribuan rekening penampungan nan digunakan untuk operasional SPPG.
Dalam konvensi pers di Jakarta, Jumat (31/7), Sudaryono menjelaskan bahwa anomali nan ditemukan mencakup keberadaan saldo pada rekening dapur nan sebenarnya belum beroperasi. Selain itu, ditemukan pula kasus di mana satu dapur mempunyai lebih dari satu rekening virtual account (double account).
"Jadi, 414 SPPG itu kemudian rekeningnya either double alias rekening nan dapurnya tidak ada alias dapurnya belum beroperasi," ujar Sudaryono.
Langkah penyitaan dan pengembalian biaya ini diklaim sebagai corak transparansi dan upaya BGN dalam menjaga amanah duit rakyat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Rincian Dana Berdasarkan Perbankan
BGN merinci total biaya Rp311,2 miliar tersebut tersebar di lima bank mitra. Berikut adalah rincian pengembalian biaya berasas lembaga perbankan dan jumlah SPPG terkait:
| Bank BRI | Rp137,5 miliar | 121 SPPG |
| Bank BNI | Rp74 miliar | |
| Bank Mandiri | Rp71,6 miliar | 129 SPPG |
| Bank BTN | Rp15,3 miliar | 28 SPPG |
| Bank Syariah Indonesia (BSI) | Rp12,9 miliar | 19 SPPG |
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sudaryono mengatakan BGN telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Fokus utama penyelidikan adalah untuk memandang apakah terdapat unsur kesengajaan alias niat jahat (mens rea) dalam anomali rekening tersebut.
Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses norma kepada Kejaksaan untuk memeriksa apakah ada indikasi pencurian, korupsi, maupun penggelapan biaya negara. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·