BGN Akui Belum Pernah Beri Kompensasi Kelembagaan ke Korban Keracunan MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mempertanyakan tanggung jawab Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Misalnya soal pemberian tukar rugi alias kompensasi kepada korban keracunan nan selama ini terjadi.

Hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dalam RDP dengan Komisi IX pada Kamis (3/9/2026).

"Apakah selama ini Saudara pernah melakukan tukar rugi dari pihak SPPG, misalnya ya untuk inilah semacam ya tukar rugi lah, permintaan maaf gitu kepada korban (Keracunan MBG)" tanya Charles.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono kemudian menjawab dia tidak mengetahui apakah sebelum dia menjabat ada pemberian tukar rugi. Namun selama dia menjabat sebagai Kepala BGN, belum ada pemberian kompensasi secara kelembagaan, melainkan hanya sebatas tukar rugi individual saja.

"Saya untuk nan lampau sebelum kami masuk, kami mungkin kudu kami cek, tapi selepas saya, ini ya sifatnya pribadi saja sih, Pak Charles. Pribadi maksudnya ya, belum secara kelembagaan," jawab Sudaryono.

Sudaryono kemudian berpandangan bahwa persoalan tukar rugi ini merupakan masukan nan bagus buat penyelenggaraan MBG. Ia pun berterima kasih kepada Komisi IX atas masukannya tersebut.

"Saya kira ini mungkin jadi masukan nan bagus juga untuk ini, jadi ada kompensasi gitu misalnya, ya. Terima kasih Pak Charles masukannya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono menjelaskan selama ini konsentrasi utama BGN ketika terjadi kasus keracunan MBG adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan.

"Jadi intinya kan begitu keracunan maka konsentrasi kita adalah gimana memulihkan kondisi kesehatannya. Di setiap kasus keracunan itu ada biaya tambahan nan tidak tercover alias misalnya dia dirawat di rumah sakit swasta, kemudian rumah sakit swasta tidak tercover BPJS dan lain-lain, itu kemudian dari BGN kita meng-cover biayanya," terangnya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance