Besok Batas Akhir Lapor SPT, Telat Kena Denda!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 bakal berhujung pada Kamis (30/4) besok. Kebijakan itu bertindak berbarengan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Warga negara Indonesia (WNI) nan sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan lapor SPT pajak. Apabila telat apalagi tidak melapor, bakal dikenakan hukuman manajemen alias denda.

Denda nan tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, hukuman manajemen berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengenaan hukuman manajemen berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi nan telah meninggal dunia, tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing nan tidak tinggal lagi di Indonesia, corak upaya tetap nan tidak melakukan aktivitas lagi di Indonesia, wajib pajak lain nan diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) patokan tersebut, dikutip Rabu (29/4/2026).

Apabila SPT pajak tahunannya kurang bayar, maka dikenakan hukuman kembang 2% per bulan dari jumlah pajak nan terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berhujung sampai tanggal pembayaran.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah bayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT pajak tahunan.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahun pajak 2025 mulai dilaksanakan menggunakan Coretax System. Sebelum log in, wajib pajak kudu mengaktifkan akun Coretax terlebih dahulu.

Cara Aktivasi Akun Coretax

1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
2. Selanjutnya, pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
3. Pilih kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
4. Kemudian isi info Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pilih opsi Cari.
5. Lengkapi info email dan nomor telepon nan telah terdaftar.
6. Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi Validasi Foto.
7. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
8. Perhatikan email nan masuk berisikan info login sekaligus notifikasi surat publikasi akun wajib pajak.
9. Selanjutnya, lakukan login pada website nan sama menggunakan kata sandi nan dikirimkan melalui email.
10. Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
11. Baru setelah itu, Anda bisa melakukan login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance