Besok ASN WFH, Karyawan Swasta Gimana? Ini Kata Menaker-Presiden Buruh

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan work from home (WFH) di sektor swasta hingga sekarang tetap belum menunjukkan perkembangan signifikan. Di tengah dorongan pemerintah untuk efisiensi energi, kebijakan ini rupanya belum banyak dijalankan oleh perusahaan.

Sementara untuk ASN, pemerintah telah menetapkan, WFH setiap hari Jumat. Besok, Jumat (10/4/2026) adalah perdana penyelenggaraan WFH bagi ASN. Meski, di beberapa daerah, diberlakukan waktu WFH beda hari.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pengaturan WFH bagi swasta memang tidak dibuat kaku seperti pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk swasta, kita nggak ada spesifik menuliskan harinya (kapan kudu diberlakukan WFH). Tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX DPR RI, dan itu juga sifatnya himbauan," kata Yassierli saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan ini diambil lantaran karakter tiap perusahaan berbeda-beda, sehingga tidak bisa disamaratakan.

"Kemudian, semangat kita (melalui) Surat Edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku nan lebih adaptif terhadap gimana penyikapan kita mengenai dengan optimasi energi, khususnya BBM," ujarnya.

"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu mempunyai karakter nan khas. Jadi tidak bisa kita generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor nan dapat diberikan pengecualian, nan menyangkut langsung jasa rakyat, dan seterusnya," sambungnya.

Yassierli mengatakan, pemerintah bakal terus memastikan agar kebijakan WFH dalam rangka menghemat daya nasional di tengah kecamuk perang Timur Tengah, tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi, maupun produktivitas pekerja.

"Dalam Surat Edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak mau info ini kemudian berakibat kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap inginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Itu angan kita," jelas dia.

Namun di lapangan, penerapan WFH pada sektor swasta justru disebut belum berjalan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan nan menerapkan kebijakan tersebut.

"Untuk WFH sektor swasta, sampai hari ini saya belum mendapatkan info swasta nan melaksanakan WFH. Jadi belum bisa dievaluasi," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia.

"Tapi sampai hari ini belum ada nan saya mendapat info alias laporan, alias kabar, ada perusahaan mana saja di sektor swasta nan melaksanakan WFH," sambungnya.

Ia menduga, beragam hambatan teknis menjadi penyebab kebijakan ini susah dijalankan di sektor swasta.

"Ya, bisa jadi memang terjadi banyak hambatan-hambatan teknis ya, walaupun kemudian sudah ada guide-nya (panduan) dari pemerintah, tapi kan kelihatannya tidak semudah nan diimbau oleh pemerintah bahwa WFH di swasta itu bisa dilaksanakan sesuai imbauan dari pemerintah," terang dia.

"Ya, jadi lantaran belum ada info dilaksanakan alias tidak, belum dilaksanakan, jadi ya belum ada pertimbangan apapun. Ya evaluasinya, di sektor swasta WFH belum berjalan," ucapnya.

Surat Edaran Aturan WFH Swasta

Adapun kebijakan WFH bagi swasta sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nan mendorong perusahaan menerapkan kerja jarak jauh secara terbatas.

Dalam patokan tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, menyesuaikan kondisi masing-masing usaha.

Selain itu, perusahaan juga diminta menjalankan program penghematan daya di tempat kerja, termasuk pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar minyak (BBM), serta penggunaan teknologi irit energi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kewenangan pekerja tetap kudu dipenuhi selama WFH berjalan, tanpa pengurangan bayaran maupun libur tahunan. Produktivitas juga tetap menjadi perhatian utama agar kebijakan ini tidak berakibat pada keahlian perusahaan.

Sejumlah sektor strategis, seperti jasa publik, kesehatan, dan energi, dikecualikan dari penerapan WFH lantaran kudu tetap beraksi penuh.

Kontras dengan ASN: Telat 5 Menit Bisa Kena Sanksi

Berbeda dengan swasta, pemerintah menerapkan patokan nan jauh lebih tegas bagi ASN. Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai bertindak sejak 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja serta efisiensi daya nasional.

Dalam pelaksanaannya, ASN wajib tetap siaga selama jam kerja dan merespons komunikasi dengan cepat. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan adanya pemisah waktu respons nan ketat.

"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu betul-betul melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui letak melalui geo-location," kata Tito dalam dalam konvensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Ia menegaskan, keterlambatan merespons juga bakal berujung sanksi.

Dalam paparannya, ASN wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit saat WFH. Tito pun menyiapkan sejumlah akibat bagi mereka nan melanggar.

Pertama bagi mereka nan tak merespons dua kali panggilan, maka bakal diberikan teguran lisan. Kedua, tak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa argumen bakal dikenakan teguran tertulis. Terakhir, bagi ASN nan melakukan kesalahan berulang, maka bakal dikenakan pertimbangan keahlian dan hukuman administratif.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News