Jakarta, CNBC Indonesia - PT United Tractors Tbk (UNTR) menargetkan produksi emas sebesar 60.000 ons seiring dengan rencana operasi kembali tambang Martabe, Sumatra Utara, pada Mei 2026 mendatang.
UNTR melalui anak usaha, PT Agincourt Resources (PTAR), tengah menyiapkan seluruh kesiapan operasional pertambangan setelah hukuman lingkungan dari pemerintah dicabut.
Presiden Direktur UNTR Iwan Hadiantoro menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan kontraktor untuk memulai kembali aktivitas di lapangan. Ia menyebut perusahaan juga mulai memanggil kembali para tenaga kerja nan sempat dirumahkan selama periode penghentian sementara operasional tambang.
"Pertengahan bulan Mei sudah bisa beraksi dan andaikan itu kita sudah bisa beroperasi, targetnya sekitar 60.000 ounce," ungkap Iwan dalam public expose di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Iwan menjelaskan bahwa pembukaan kembali tambang tersebur diikuti dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan lingkungan hidup. Upaya tersebut mencakup penguatan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan standar operasional nan berkelanjutan.
Untuk tahun ini, UNTR sendiri menganggarkan shopping modal alias capital expenditure (capex) sebesar US$ 850 juta. Meski demikian, pihaknya terbuka untuk meninjau ulang besaran tersebut seiring dengan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan pengoperasian tambang emas Martabe diambil berasas hasil pertimbangan KLH terhadap pengelolaan lingkungan nan dilakukan oleh perusahaan.
"Berdasarkan pertimbangan nan dilakukan KLH terhadap pengelolaan lingkungan nan berkepentingan memenuhi persyaratan dalam pengelolaan pertambangan berkepanjangan dan telah dicabut pengenaan sanksinya," ungkap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung secara terpisah.
Yuliot menambahkan bahwa dengan dicabutnya hukuman tersebut, perusahaan sekarang dapat kembali melaksanakan aktivitas produksi sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK) nan bertindak hingga 2042.
PTAR tetap diperbolehkan menjalankan operasional sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2025-2027 nan telah ada.
"Untuk RKAB nan berkepentingan dapat melakukan produksi sesuai RKAB 2025-2027 dan paralel mengusulkan RKAB 2026," ungkapnya.
(wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·