Bermodal CCTV, Polisi Tangkap Dua Maling Motor

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Bermodal CCTV, Polisi Tangkap Dua Maling Motor

Ilustrasi pelaku pencurian (Foto: Freepik)

JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku pencurian berinisial RS (34) dan PS (35) di area Cawang, Jakarta Timur. Modusnya, merusak pintu toko menggunakan linggis.

"Kedua pelaku berinisial RS dan PS sukses diamankan dan dijerat Pasal 477 KUHP, pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, terakhir pelaku bertindak melakukan pencurian motor di Tara Cafe, area Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Modusnya, kedua pelaku mencuri di toko itu dengan merusak rolling door dan memecahkan pintu toko alias kafe menggunakan linggis kecil, kemudian masuk dan mengambil sejumlah peralatan dari dalam toko.

"Kerugian nan korban alami kehilangan 1 unit sepeda motor Vespa Nopol D1240YC tahun 1965 warna biru muda, 1 tablet merek Samsung dan 1 HP merek Itel 80," tuturnya.

Dia menerangkan, kedua pelaku sukses diciduk polisi setelah teridentifikasi melalui kamera CCTV hingga akhirnya sukses ditangkap di area Cawang, Jakarta Timur. Pelaku nan berprofesi sebagai pekerja gedung itu mengaku sudah dua kali melakukan tindakan pencurian, terakhir di kafe area Cilandak tersebut.

"Untuk peralatan hasil kejahatan sempat dijual, sudah kita amankan. Cuma penadah tetap dalam lidik, kami tetap mengejar si penadahnya, kabur," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com