Jaksa tengah memeriksa seorang tersangka dugaan korupsi pada BPR Bank Cirebon.(MI/NURUL HIDAYAH)
PERKARA dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan angsuran pada Perumda BPR Bank Cirebon dinyatakan komplit alias P.21.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung segera dilakukan.
sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan investigasi terhadap tiga orang tersangka nan diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan angsuran pada Perumda BPR Bank Cirebon periode 2017 hingga 2024.
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, ialah DG, mantan Direktur Utama Perumda BPR Bank Cirebon; ZA, Kepala Bagian Kredit BPR Bank Cirebon, dan AS, mantan Direktur Operasional Perumda BPR Bank Cirebon.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian dan pencairan angsuran nan tidak sesuai prosedur. Di antaranya menggunakan identitas pegawai dan debitur, proses analisis serta persetujuan kredit secara proforma, pelengkapan dokumen setelah pencairan, serta penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah memeriksa 72 orang saksi dan 2 orang ahli,” tutur Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S Sembiring, Senin (10/8).
Berkas pemeriksaan mereka telah dinyatakan komplit (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan nan berlaku.
KERUGIAN NEGARA Rp15 MILIAR LEBIH
Mengenai kerugian negara, berasas kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, mencapai Rp17.358.703.318,00.
Perumda BPR Bank Cirebon, nan dimiliki oleh Pemerintah Kota Cirebon itu telah dicabut izin operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2026.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 13 April 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani penahanan. Pada Agustus 2026, mereka tetap berada di Rutan Kelas I Cirebon.
Berdasarkan keterangan Kejari Kota Cirebon saat pengumuman tersangka, penyimpangan diduga terjadi dalam pemberian angsuran konsumtif maupun angsuran modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon nan merugikan negara hingga Rp17,3 miliar.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·