Jakarta, CNN Indonesia --
Berkas perkara Richard Lee selaku tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bagian kesehatan dan perlindungan konsumen telah dinyatakan P-21 alias komplit oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten).
"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21. Jadi hari ini berkas tersangka DRL dinyatakan P-21 oleh Kejati Banten," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Jumat (22/5).
Disampaikan Andaru, saat ini interogator tetap menunggu agenda untuk melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, maka tak lama lagi Richard bakal menjalani proses persidangan di pengadilan.
"Selanjutnya tanggungjawab dari interogator adalah menyerahkan tersangka dan peralatan bukti serta berkas perkara ke Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan. Waktunya dalam waktu dekat," ucap Andaru.
Kasus nan menyeret Richard berasal dari laporan nan dilayangkan Samira Farahnaz alias master detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bagian kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan alias denda paling banyak Rp5 miliar.
Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan alias Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan alias denda paling banyak Rp2 miliar.
Richard pun resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Jumat (6/3) malam.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·