Satu lagi kecelakaan taksi Green SM nan tertemper KRL Commuter Line relasi Angke-Manggarai pada pekan lalu, kembali menambah daftar panjang serangkaian kejadian nan menimpa perusahaan asal Vietnam tersebut.
Meski penyelidikan mengungkapkan bahwa kasus terakhir murni terjadi lantaran aspek situasional dan bukan merupakan kesalahan pengemudi alias malfungsi pada kendaraan. Namun cukup membikin kadung persepsi jelek publik terhadap Green SM.
Tak sedikit publik mempertanyakan hasil pertimbangan dan corak hukuman konkret nan dilimpahkan kepada perusahaan, apalagi ada dorongan agar izin operasional Green SM dibekukan sementara. Lantas, kenapa hingga sekarang terkesan baik-baik saja?
Kasubdit Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Heri Prabowo menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan beberapa hukuman dan teguran kepada penyedia jasa transportasi tersebut.
"Untuk kejadian nan waktu itu, memang kita sudah melakukan investigasi berbareng ya dan memang secara teknis kita tidak temukan kegagalan itu di kendaraannya," buka Heri ditemui di Jakarta, Kamis (3/9).
Menyoal tanggapan publik nan beredar, Heri bilang ganjaran nan diberikan kepada Green SM merujuk pada hasil penyelidikan menyeluruh dan telah sesuai dengan kebijakan nan berlaku. Singkatnya, Kemenhub telah melakukan tindakan tegas.
"Iya, makanya, tergantung dari sisi di mana kesalahan itu terjadi. Kalau terhadap perusahaan taksinya, tentu nan diberikan hukuman harusnya perusahaan taksinya, ya. Dan itu ada, sudah saya kira teman-teman di Direktorat Angkutan di kami itu sudah melakukan tindakan sampai ke sana," jelasnya.
Kemenhub beri hukuman Green SM imbas polemik kejadian kecelakaan
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menyatakan bahwa Ditjen Hubdat telah melakukan serangkaian penjelasan dan audit terhadap perusahaan taksi hijau setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026.
Dari hasil audit tersebut, perusahaan taksi hijau dinyatakan melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Pasal 55 ayat (3) huruf c.
Pelanggaran tersebut berupa pemberian pelayanan nan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) nan telah ditetapkan. Atas pelanggaran itu, Ditjen Hubdat memberikan hukuman Peringatan Pertama pada 6 Mei 2026 nan bertindak selama 30 hari sejak surat peringatan diterbitkan.
Perusahaan taksi hijau kemudian diwajibkan melakukan training kompetensi kepada pengemudi serta memastikan seluruh pengemudinya mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan standar operasional prosedur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu rehat bagi pengemudi. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pengecekan kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.
Namun, tanggungjawab tersebut belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan taksi hijau sehingga Ditjen Hubdat kembali memberikan hukuman Peringatan Kedua pada 6 Juli 2026.
“Pada tanggal 6 Juli 2026, Ditjen Hubdat memberikan hukuman Peringatan Kedua dikarenakan perusahaan Green SM belum memenuhi tanggungjawab sebagaimana nan disebut pada hukuman Peringatan Pertama,” ujar Aan.
Kemudian, pada 19 Agustus 2026 Ditjen Hubdat menyatakan perusahaan taksi hijau telah memenuhi tanggungjawab nan diminta. Meski demikian, pemenuhan persyaratan pengemudi untuk mempunyai SIM A Umum tetap belum seluruhnya terpenuhi.
Dari sekitar 12 ribu pengemudi Green SM, setidaknya baru 6.637 pengemudi nan telah mempunyai SIM A Umum. Namun setelah kembali alami kecelakaan, Ditjen Hubdat bakal melakukan pertimbangan ulang terhadap proses perizinan perusahaan Green SM.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·