Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kecelakaan taksi Green SM dengan KRL nan menjerat pengemudi berinisial RRP sebagai tersangka kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyatakan berkas tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, interogator Unit Gakkum telah melengkapi berkas perkara sebelum kembali menyerahkannya kepada Kejari Kota Bekasi.

“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Gefri, Kamis (10/9/2026).

RRP ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan nan melibatkan taksi Green SM dan KRL KA 5181B dengan nomor rangkaian CLI-125.1212. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Gefri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RRP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Tersangka tidak ditahan,” katanya.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.48 WIB di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Saat kejadian, taksi berakhir di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak. Pengemudi kemudian sukses keluar dari kendaraan sebelum KRL menghantam taksi tersebut.

“Peristiwa terjadi ketika taksi berakhir di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak. Pengemudi sukses keluar sebelum KRL membentur sisi kiri taksi tersebut,” jelasnya.

Tidak ada korban luka maupun meninggal bumi dalam kecelakaan tersebut. Kerusakan terjadi pada taksi dan rangkaian KRL.

“Dalam kejadian ini tidak terdapat korban luka maupun korban meninggal dunia,” kata Gefri.

Adapun kerusakan terdapat pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL.

“Kerugian nan timbul berupa kerusakan pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL,” ujarnya.

Beda Tabrakan Kereta

Gefri juga meluruskan bahwa kecelakaan taksi Green SM dengan KRL merupakan perkara nan berbeda dengan tabrakan KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek.

“Izin menjelaskan, terdapat dua peristiwa dan penanganan perkara nan berbeda,” tegasnya.

Menurut dia, tabrakan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa lain nan terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur.

“Kedua, kecelakaan antara KRL PLB 5568A dan KA Argo Bromo Anggrek merupakan peristiwa berbeda nan terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur,” katanya.

Penanganan perkara tabrakan antarkereta tersebut dilakukan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tandas Gefri.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita