
Berapa Kisaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Berapa kisaran pesangon PHK menurut UU Cipta Kerja? Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat perusahaan mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga kudu bisa memenuhi kewajibannya atas kewenangan nan kudu diterima tenaga kerja tersebut, salah satunya pesangon.
Menurut UU Cipta Kerja, beberapa kewenangan wajib nan kudu diterima tenaga kerja saat kena PHK adalah duit pesangon, duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan kerja.
Kisaran Uang Pesangon
Uang pesangon adalah sejumlah duit nan kudu dibayarkan pada tenaga kerja nan terkena PHK. Nominal duit pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berasas pada lama waktu bekerja. Misalnya:
- Karyawan nan bekerja kurang dari 1 tahun berkuasa atas 1 bulan upah
- Karyawan nan sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berkuasa atas 2 bulan upah
- Karyawan nan sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berkuasa atas 3 bulan upah
Perhitungan ini bertindak secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun alias lebih, dengan maksimal duit pesangon nan diterima adalah 9 kali bayaran per bulan. Demikian dikutip dari laman BPJS Ketenakerjaan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sekadar informasi, UU Cipta Kerja disahkan pada 31 Maret 2023 dengan nomor UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain pesangon, tenaga kerja saat kena PHK juga mendapatkan duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan kerja.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·