
Belasan master eksaminasi putusan anak Riza Chalid (Foto: Arie Dwi/Okezone)
JAKARTA - Sebanyak 15 master norma dari beragam perguruan tinggi, termasuk mahir di bagian pengadaan peralatan dan jasa, melakukan eksaminasi alias pemeriksaan, pengujian, hingga kajian terhadap putusan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), M Kerry Adrianto Riza, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Mastur menjelaskan pertimbangan para master norma hingga mahir di bagian pengadaan peralatan serta jasa melakukan eksaminasi putusan Kerry. Menurutnya, eksaminasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan wacana akademik mengenai penanganan perkara korupsi di Indonesia.
"Kami dari Fakultas Hukum Unwahas mengadakan eksaminasi putusan ini sebagai wacana perkembangan pengetahuan norma ke depan. Karena selama ini tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut memang perlu adanya diskresi wacana-wacana baru tentang perkembangan pengetahuan hukum,” kata Mastur, dikutip Kamis (12/3/2026).
Dibeberkan Mastur, aktivitas ini melibatkan master norma dari beragam bagian untuk memberikan pandangan komprehensif terhadap perkembangan norma pidana, administrasi, maupun sosiologi hukum. Apalagi, perkara nan menyeret anak pengusaha Riza Chalid tetap bersenggolan dengan bisnis.
“Hari ini, dalam eksaminasi ini, ada beragam master norma baik di bagian pidana maupun administratif untuk mengupayakan pandangan-pandangan di bagian hukumnya, termasuk kelak perkembangan ke depan di tindak korupsi,” ujarnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·