
Pelaku pencabulan santriwati di Ponpes Pati (Foto: Ist)
JAKARTA - Polisi mengungkap logika bulus tersangka AS (51), pendiri pondok pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati.
"Modus operandi mendoktrin korban bahwa siswa itu kudu ikut apa kata pembimbing agar siswa dapat menyerap pengetahuan dari guru. Ini doktrin nan disampaikan oleh pembimbing kepada korban," kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi saat konvensi pers, Kamis (7/5/2026).
Doktrin itu diduga diberikan AS untuk memuluskan tindakan tak senonohnya kepada korban. Dari hasil penyidikan, terungkap AS telah melakukan perbuatan tercela itu sebanyak 10 kali kepada korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Adapun korbannya adalah satu kerabat FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di letak berbeda dengan langkah bahwa pelaku membujuk korban dengan argumen untuk minta dipijat masuk ke bilik korban," ujar Jaka.
Di dalam bilik tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·