BEI Siapkan Sanksi Bagi Emiten yang Ogah Penuhi Free Float 15%, Terancam Delisting

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

BEI Siapkan Sanksi Bagi Emiten nan Ogah Penuhi Free Float 15%, Terancam Delisting

BEI menyiapkan ketentuan pemberian hukuman bagi perusahaan nan tidak menaati patokan ketentuan free float minimal 15%. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan ketentuan pemberian hukuman bagi perusahaan nan tidak menaati patokan ketentuan free float minimal 15%. Sanksi terberat nan bakal diberikan kepada perusahaan tercatat jika tidak mengikuti ketentuan tersebut adalah delisting dan melakukan pembelian kembali saham (buyback) bagi saham-saham nan beredar di publik.

"Kalau kita baca peraturan, itu di draf juga ada, itu (delisting) sebagai exit strategy kita. Kalau perusahaan tercatat belum memenuhi ketentuan free float, maka ada mekanismenya," ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Nyoman menjelaskan, tahapan hukuman dimulai dari peringatan tertulis. Setelah itu, emiten bakal masuk ke periode pemantauan berjenjang dalam jangka waktu tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan. Apabila tidak ada perbaikan, BEI dapat mengenakan denda sebagai corak dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.

"Pertama hukuman tertulis. Setelah itu masuk periode tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, sampai dengan hukuman berupa denda, untuk memberikan pengaruh agar mereka melakukan perbaikan," jelasnya.

Dalam periode tertentu, BEI juga dapat menjatuhkan hukuman penghentian sementara perdagangan saham (suspensi). Hal ini untuk mendorong kembali perusahaan tercatat meningkatkan porsi kepemilikan saham publik menjadi 15 persen.

"Dalam periode tertentu kita bisa berikan suspensi, tapi tujuan suspensi itu agar perusahaan merespons. Suspensi tidak perlu lama-lama. Kalau sampai satu tahun alias 12 bulan tidak juga ada respons, maka masuk ke periode pertimbangan untuk delisting," kata Nyoman.

BEI memberikan waktu hingga 24 bulan bagi emiten untuk memenuhi tanggungjawab free float tersebut. Jika hingga pemisah waktu tersebut perusahaan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan nan diperlukan, maka BEI bakal meminta perusahaan melakukan delisting dengan tetap memperhatikan perlindungan investor.

"Suspensi tidak perlu lama-lama, satu tahun alias 12 bulan, jika tidak juga ngapa-ngapain, masuk periode kita cek, untuk kita delisting," tambahnya.

Nyoman menegaskan, tanggungjawab delisting tidak hanya sebatas penghapusan pencatatan saham, tetapi juga disertai tanggungjawab melakukan pembelian kembali saham (buyback) nan beredar di publik sebagai corak perlindungan bagi investor.

"Kewajiban delisting itu tidak hanya pergi begitu saja, tapi juga ada tanggungjawab buyback terhadap saham-saham nan beredar di publik. Itu exit strategy kita," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com