Tangguh Yudha
, Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |13:32 WIB

BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan proses demutualisasi Bursa tidak bakal mengganggu independensi BEI. Hal tersebut sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pengaturan lebih lanjut mengenai demutualisasi bakal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI meyakini OJK bakal memastikan prinsip independensi Bursa tetap terjaga dalam proses tersebut.
"Terkait dengan demutualisasi tentu sesuai dengan petunjuk undang-undang bahwa bursa pengaruh kudu tetap independen," tegas Jeffrey dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 nan digelar secara virtual pada Rabu (12/8/2026).
Lebih lanjut, dia mengatakan BEI tetap menunggu peraturan OJK nan bakal menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai sistem demutualisasi.
"Ini juga adalah mandat dari Undang-Undang P2SK, bahwa pengaturan selanjutnya bakal dilakukan oleh OJK. Kami percaya dan percaya OJK bakal mengatur dan tetap menjaga independensi dari Bursa Efek Indonesia sesuai dengan mandat dari Undang-Undang tersebut," ujarnya.
Terkait sistem demutualisasi, Jeffrey menyebut terdapat kemungkinan BEI menggunakan skema private placement maupun penawaran umum perdana saham (IPO). Namun, kedua sistem tersebut kemungkinan tidak dilakukan secara bersamaan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·