BEI Kembali Bertemu MSCI, Ini 4 Rencana Aksi Perkuat Pasar Modal

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2026 |18:21 WIB

 BEI Kembali Bertemu MSCI, Ini 4 Rencana Aksi Perkuat Pasar Modal

BEI Kembali Bertemu MSCI, Ini 4 Rencana Aksi Perkuat Pasar Modal (Foto: Okezone)

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjawab pertimbangan indeks dunia Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam pertemuan lanjutan nan digelar pada hari ini, BEI memaparkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar modal Indonesia.

Berbeda dengan obrolan daring pertama pada awal Februari lalu, pertemuan kali ini juga melibatkan perwakilan dari Danantara. Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menekankan bahwa meski komunikasi melangkah intensif, perincian teknis pertemuan tetap berkarakter tertutup bagi publik.

“Hari ini kami kembali mengadakan pertemuan dengan MSCI. Sebelum memulai, saya mau menyampaikan disclaimer, kami bakal menyampaikan hal-hal nan berkarakter umum. Dan tidak pada perincian dan konklusi pertemuan tersebut,” ujar Jeffrey dalam konvensi pers, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

BEI Kembali Bertemu MSCI

Dalam presentasinya kepada MSCI, BEI kembali menegaskan komitmennya melalui tiga rencana tindakan nan telah disusun sebelumnya, ditambah satu inisiatif baru nan merujuk pada standar global.

Pertama, keterbukaan info (Disclosure) dengan mewajibkan keterbukaan info bagi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Kemudian menyediakan info profil penanammodal nan lebih mendetail untuk memotret komposisi pasar secara akurat.

Selanjutnya, memastikan progres penerapan Peraturan I-A, ialah meningkatkan syarat saham beredar di publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Kemudian menerbitkan daftar emiten nan mempunyai kepemilikan saham terkonsentrasi, mengangkat praktik nan telah dilakukan oleh Bursa Hong Kong.

“Kami membahas perincian dari tiga rencana tindakan nan sudah kita sampaikan sebelumnya, ialah pertama tentang disclosure atas pemegang saham di atas 1 persen. nan kedua adalah info penanammodal nan lebih granular, itu juga sudah kami sampaikan sebelumnya dan tadi kami presentasikan lagi. nan ketiga tentu adalah progres dari penerapan peraturan 1A tentang pencatatan nan mensyaratkan free flow dari 7,5 persen menjadi 15 persen,” jelas Jeffrey.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com