Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan progres terbaru dari Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, di mana undang-undang resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026) lalu.

Yassierli mengatakan saat ini draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap dalam proses perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) sebelum resmi diumumkan ke publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"UU Pelindungan Ketenagakerjaan sedang dalam proses perundang-undangan di Setneg ya," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).

Pihaknya meminta kepada masyarakat dan pihak-pihak mengenai untuk bersabar menunggu proses penandatanganan serta pengundangan selesai.

"Sedang di Setneg, tunggu saja," terang Yassierli.

Sebelumnya, UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026) lalu. Meski telah disahkan, beleid baru tersebut rupanya tidak serta-merta langsung berlaku.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan UU baru mempunyai masa transisi selama satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Artinya, ketentuan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru bakal bertindak setelah masa transisi tersebut berakhir.

"Tahun depan, kan undang-undang ini nggak langsung ketok palu langsung berlaku," kata Indah saat ditemui usai pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Indah menjelaskan, UU baru bakal mulai bertindak satu tahun setelah ditetapkan dan diundangkan. Dengan demikian, patokan nan tertuang dalam beleid tersebut bakal mulai digunakan pada tahun 2027, termasuk patokan pengupahan.

"Satu tahun sejak ditetapkan, diundangkan," sebutnya.

Dengan masa transisi tersebut, patokan pengupahan baru diperkirakan baru digunakan dalam penetapan bayaran minimum 2028.

"(UMP 2028 baru pake UU nan baru ini?) Insyaallah," ucap dia.

Adapun UU Pelindungan Ketenagakerjaan nan baru memuat sejumlah ketentuan baru mengenai pengupahan. Salah satunya, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bakal dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan berkonsultasi dengan majelis pengupahan.

"Nanti ada perihal baru, ada survei KHL nan dilakukan oleh BPS, berkonsultasi dengan dewan-dewan pengupahan," jelas Indah.

(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑