
Tersangka Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa (foto: Okezone)
JAKARTA - Tersangka Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa memutuskan membatalkan gugatan praperadilan, nan sebelumnya sempat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembatalan tersebut dilakukan menyusul keputusan bahwa dirinya tidak ditahan, selama proses persidangan kasus dugaan penyebaran tuduhan piagam tiruan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Persoalan praperadilan, kami sudah memasukkan surat permohonan praperadilan. Namun, mengingat perkembangan situasi, di mana diputuskan pada 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Tifa saat bertemu pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Tifa mengakui keputusan tersebut merupakan bagian dari strategi nan berbeda antara dirinya dan Roy Suryo. Pasalnya, dalam perkara ini Roy dan Tifa bakal diadili dalam dua berkas perkara nan berbeda (splitsing).
"Jadi kami di-split, ya. Sudah diketahui perkara kami dipisah. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301. Artinya memang kami kudu punya tim sendiri dan strategi sendiri, tetapi kami tetap bersinergi," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·