Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan bea keluar batu bara dan nikel bakal tetap diterapkan pemerintah dalam waktu dekat. Meskipun rencana ini mulanya dijadwalkan bertindak sejak 1 Januari 2026.
Ia menegaskan, kebijakan itu tak kunjung terealisasi lantaran pembahasan di tingkat teknis antar kementerian alias lembaga belum rampung. Sedangkan, dari Presiden Prabowo Subianto telah merestui.
"Masih diskusikan berapa levelnya untuk nikel dan batu bara bea keluarnya berapa. Ini tetap diskusikan sejenak lagi, tapi sudah pastikan diberikan bea keluar," kata Purbaya di area Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia mengatakan, pembahasan teknis ini menyangkut besaran tarif. Menurutnya, pemerintah tetap memperhitungkan tingkat tarif nan pas agar tidak mengganggu suasana industri mineral dan batu bara sembari mengoptimalkan penerimaan negara.
"Kalau saya kan maunya duit sebanyak mungkin, tapi industri kan musti dipertimbangkan juga," ujar Purbaya.
Yang jelas, dia menargetkan, pembahasan ditingkat teknis rampung dalam sepekan hingga dua pekan mendatang, agar regulasinya bisa ditetapkan sesegera mungkin. Ia menegaskan, pungutan bea keluar batu bara maupun nikel bakal bertindak surut, dengan artian bakal dipungut sejak tagihan 1 Januari 2026.
"Tapi tergantung diskusinya kelak tim teknis. Takutnya berubah lagi. Harapannya tetap bisa. Tapi jika saya, ya batu bara kan bisa bertindak surut. Tapi kelak kita coba," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi sangat krusial lantaran juga bakal dimanfaatkan sebagai bagian penguatan pengawasan bea cukai terhadap kapal eksportir mineral dan batu bara. Terutama untuk mencegah praktik under invoicing alias melaporkan nilai jual di bawah nilai pasar untuk menghindari pungutan perpajakan pemerintah.
"Yang krusial adalah Bapak Presiden inginkan kita bisa menekan under-invoicing alias penyelidikan batu bara dan lain-lainnya. Kalau nggak ada bea keluar, bea cukai nggak punya kewenangan periksa sebelum dikirim," ujar Purbaya.
"Jadi, saya minta bea cukai bisa meriksa sebelum kapalnya berangkat. Jadi kita bisa menghindari alias menekan semaksimal mungkin praktik-praktik under-invoicing alias penyelidikan. Kalau memang ada," tegasnya.
(arj/dce)
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·