Tangguh Yudha
, Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |10:50 WIB

Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 5 Harley Davidson Bekas di Tanjung Priok, Ini Modusnya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson jejak dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) beserta 20 unit rangka (frame) jejak di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa kali upaya impor terlarangan nan dilakukan sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pengungkapan kasus bermulai ketika petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal Tiongkok di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kajian intelijen dan pemeriksaan bentuk secara mendalam.
"Dilakukan pemeriksaan bentuk secara mendalam terhadap 2 peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 5 unit sepeda motor Harley Davidson jejak dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame alias rangka, kondisinya jejak juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," ungkap Adhang dalam konvensi pers, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Adhang, para importir menggunakan modus misdeclaration, ialah mencantumkan info peralatan nan tidak sesuai dalam arsip pemberitahuan impor.
Dia menegaskan, importasi tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun nan melarang pemasukan kendaraan bermotor jejak ke Indonesia.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·