Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Bea Cukai Jakarta Sidak Sejumlah Butik dan Gerai, Awasi Peredaran Jam Tangan Mewah

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta memperketat peredaran arloji impor mewah. Pengetatan peredaran arloji impor mewah tersebut dilakukan dengan menyidak alias memeriksa sejumlah gerai dan butik perdagangan arloji mewah di beberapa wilayah Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengaku mendapatkan info adanya pengiriman arloji dari luar negeri tanpa melalui sistem kepabeanan nan berlaku.

Oleh karenanya, DJBC melakukan sidak ke sejumlah gerai untuk memastikan arloji nan dijual sesuai dengan prosedur manajemen kepabeanan dan perpajakan.  

"Fokus kami pada barang-barang berbobot tinggi seperti arloji mewah nan masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama nan belum diberitahukan alias diberitahukan secara tidak betul dalam arsip impor," kata Siswo kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

DJBC Jakarta terbaru melakukan pemeriksaan di sejumlah toko nan menjual produk mewah. Namun dalam aktivitas tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan.

Siswo menegaskan Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah nan dijual telah memenuhi tanggungjawab kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

“Tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan peralatan nan ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada nan belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi,” tambah Siswo.

Siswo menambahkan, pemeriksaan nan dilakukan saat ini merupakan nan kelima kalinya. Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta telah melakukan pemeriksaan dan penelitian administratif di sejumlah toko. Salah satunya adalah gerai perhiasan impor mewah, Tiffany&CO, dan Bening Luxury.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com