Kabar Gembira! Pemerintah Tunda Pungutan PPh 22 bagi Pedagang Online di Marketplace

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kabar Gembira! Pemerintah Tunda Pungutan PPh 22 bagi Pedagang Online di Marketplace Menkeu Purbaya.(MI/Insi N J)

PEMERINTAH melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform marketplace nan sebelumnya mulai bertindak pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan hingga kondisi daya beli masyarakat dinilai kembali membaik.

"Nanti kita tunda dulu (pungutan PPh 22 lewat marketplace), sampai keadaan jika daya belinya sudah membaik," kata Purbaya dalam Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (5/8).

Purbaya belum memastikan sampai kapan penundaan tersebut bakal berlangsung. Menurutnya, pemerintah tetap bakal memantau perkembangan kondisi ekonomi dalam beberapa bulan ke depan. Ia mengakui pertumbuhan ekonomi Indonesia nan mencapai 5,29% pada kuartal II/2026 belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nan cukup kuat untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Ia menegaskan, keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga beragam parameter ekonomi lainnya, termasuk tingkat kepercayaan konsumen dan aktivitas shopping masyarakat. "Bukan nomor PDB saja nan kita lihat, variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail seperti apa, itu kita lihat," kata bendaharawan negara.

Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Keuangan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nan mengatur penundaan penyelenggaraan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. "Kita kelak buat PMK untuk penundaan itu (PPh 22 marketplace)," ujar Purbaya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang online diketahui telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sejumlah pelaku upaya apalagi telah membagikan bukti pangkas pajak nan terlampir dalam transaksi jual beli di beragam platform digital.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan berasas pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Dalam patokan itu, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto nan diterima pedagang dalam negeri melalui platform digital.

Di sisi lain, Purbaya memastikan pedagang nan telanjur dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 bakal memperoleh pengembalian biaya sesuai sistem nan bertindak pada masing-masing marketplace nan telah ditunjuk DJP. "Pasti ada sistem untuk dibalikin (PPh 22 nan sudah terpotong)," pungkas Purbaya. (Ins/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia