Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4). Dari penindakan ini, negara terhindar dari potensi kerugian hingga Rp 41 miliar.
Pengungkapan kasus bermulai dari info mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas nan diduga tidak dicantumkan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut rencananya diberangkatkan menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR nan dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB.
Menindaklanjuti info tersebut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap muatan pesawat di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan enam koli berisi 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kg senilai USD 8.940.000, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai USD 19.409.161,67. Total nilai peralatan mencapai USD 28.349.161,67 alias sekitar Rp 502,5 miliar.
Atas temuan tersebut, petugas melakukan penegakan dan menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026 tertanggal 27 April 2026. Barang bukti kemudian dibawa ke instansi Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Empat pihak nan mengenai dalam kasus ini ialah HH, AH, HG, serta seorang penduduk negara asing asal India berinisial PP.
Berdasarkan kalkulasi sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai Rp 486,07 miliar. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 nan dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya tanggungjawab bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menegaskan pentingnya pengawasan ekspor komoditas berbobot tinggi seperti emas.
“Ekspor emas kudu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar kewenangan negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” kata Djaka dalam konvensi di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (28/4).
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 nan bertindak sejak 17 November 2025, mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas berasas jenis dan tingkat pengolahannya.
Dalam patokan tersebut, emas batangan olahan seperti minted bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara emas dalam corak bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif serupa. Untuk emas berbentuk granula alias lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, sedangkan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, ialah 12,5 persen hingga 15 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kesiapan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan domestik dan pendalaman sektor finansial nasional.
“Bea Cukai berharap, pengawasan ini dapat menciptakan perdagangan ekspor nan lebih setara dan memberikan faedah optimal bagi perekonomian,” ungkapnya.
Dalam kesempatan nan sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, pelanggaran dalam kasus ini berakar dari tidak dilaporkannya peralatan dalam arsip ekspor. Ia menegaskan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan.
Ia menambahkan, peralatan nan tidak dideklarasikan tersebut berpotensi menjadi milik negara, seiring proses norma nan tengah berjalan. Penanganan kasus ini juga dilakukan berbareng abdi negara penegak norma lain.
“Ya tentunya peralatan tersebut bakal menjadi peralatan milik negara,” katanya.
Proses norma terhadap kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Empat orang nan diamankan terdiri dari tiga penduduk negara Indonesia dan satu penduduk negara India.
“Hukum ini langsung lantaran ini tidak, ini jika ini sudah masuk investigasi lantaran undeclared ya, undeclared kan. Nanti makanya kita bakal terus bekerja sama dengan Korwas Kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nirwala mengungkapkan adanya anomali dalam volume ekspor emas setelah penerapan bea keluar. Ia menyebut, sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, ekspor emas bisa mencapai lebih dari 15 ton per tahun. Namun, setelah patokan berjalan, volume ekspor turun drastis.
“Sebelum dikenakan bea keluar tahun lampau itu sekitar 15.394 kg dalam satu tahun. Sejak dikenakan bea keluar, dibandingkan dengan tahun 2026 Itu Januari-Maret itu hanya 44 kg,” lanjut dia.
Penurunan tajam ini menjadi salah satu argumen Bea Cukai memperketat pengawasan, lantaran muncul dugaan adanya pergeseran jalur pengedaran emas ke praktik ilegal.
“Ya itu tadi, makanya sangat mini sekali Ya kan jika 15,39 ton, baru sekarang 44 kg kan jauh banget,” katanya.
Menurut Nirwala, kebijakan bea keluar memang ditujukan untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri sekaligus mendorong hilirisasi. Ke depan pemerintah tetap bakal terus mengkaji skema bea keluar untuk beragam komoditas, termasuk batu bara, dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·