Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di T3 Soetta

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama memaparkan materi pada konvensi pers mengenai rokok terlarangan tanpa cukai di area Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan​Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya ekspor terlarangan emas batangan tanpa arsip kepabeanan dan perizinan resmi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

​Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa dalam penindakan kali ini petugas mengamankan emas batangan seberat 22,317 kilogram dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 60 miliar.

Logam mulia tersebut dibawa oleh dua penduduk negara asing asal China nan berencana terbang ke Hong Kong.

​Operasi penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, terhadap dua penumpang berinisial ZC dan ZL. Keduanya diringkus di area pintu keberangkatan (boarding gate) saat bersiap menaiki pesawat tujuan Hong Kong nan dijadwalkan lepas landas pada pukul 23.50 WIB.

​“Upaya penyelundupan kembali dilakukan oleh dua penduduk negara asing ialah penduduk negara China dengan total berat sebesar 22 kilogram emas batangan tanpa arsip kepabeanan di Terminal 3. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 Agustus 2026,” ujar Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa, 18 Agustus 2026.

​Djaka menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan rangkaian lanjutan dari pengungkapan kasus penyelundupan emas sebelumnya nan terjadi pada 10 dan 11 Agustus 2026.

Operasi kali ini juga digelar tidak lama setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar konvensi pers mengenai kasus serupa.

​Lebih lanjut, Djaka mengimbau Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dan abdi negara penegak norma mengenai untuk memperkuat pengawasan ketat di bandara-bandara domestik, khususnya nan menjadi jalur penghubung dari daerah-daerah pertambangan.

​Menurutnya, emas hasil pertambangan tanpa izin berpotensi diselundupkan terlebih dulu melalui penerbangan domestik sebelum dipindahkan ke area airport internasional untuk diterbangkan ke luar negeri. Oleh lantaran itu, sinergi lintas lembaga menjadi kunci utama.

​“Jadi jika misalnya kita ketat di airport internasional tetapi di airport domestiknya kita lepas, pasti itu penyelundupan bakal terus berlangsung,” tegasnya.

Modus Operandi dan Keterlibatan Oknum

​Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, merinci bahwa pengungkapan ini bermulai dari kajian mendalam nan dilakukan oleh Tim Passenger Analysis Unit dan Post Seizure Analysis terhadap pola penyelundupan dari kasus sebelumnya.

​Analisis tersebut membuahkan petunjuk mengenai sejumlah penumpang nan terindikasi kuat mempunyai jaringan dengan para pelaku nan sudah lebih dulu ditangkap. Kedua pelaku kemudian dicegat di dekat pintu keberangkatan. Penindakan terhadap ZL dilakukan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan ZC diamankan pada pukul 23.48 WIB alias hanya belasan menit sebelum pesawat berangkat.

​“Jadi posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat alias untuk masuk pesawat. Ini jamnya sekitar 23.20 WIB, sementara pesawatnya sejenak lagi bakal berangkat. Take-off jam 23.50 WIB di boarding gate 10,” jelas Hengky.

​Dari hasil penggeledahan terhadap ZL, petugas mendapati pelaku membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,08 kilogram. Emas senilai sekitar Rp 38 miliar tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, ialah direkatkan langsung pada tubuh di bagian lingkar perut dan celana lampau ditutupi pakaian.

​Sementara itu, pelaku ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram senilai sekitar Rp 22,2 miliar. Emas milik ZC disembunyikan di dalam sebuah tas mini (pouch) nan dimasukkan ke dalam koper kabin.

​Dalam pengembangan investigasi terhadap kasus ZC, pihak Bea Cukai menduga adanya keterlibatan oknum petugas bandara. Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional resmi airport untuk membantu membawa emas menggunakan bangku roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

​Selain itu, proses serah terima emas antara pelaku ZC dan oknum petugas airport tersebut diduga dilakukan di dalam area toilet sebelum akhirnya dimasukkan ke koper kabin.

​Saat ini, kedua penduduk negara China tersebut telah ditahan guna menjalani proses investigasi lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

​Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas bandara, Bea Cukai tetap terus mendalami kasus ini bekerja sama dengan pihak pengelola airport dan abdi negara penegak norma terkait.

​“Ada keterlibatan oknum petugas airport alias ground handling nan memang bekerja sehari-hari di bandara, nan pasti sudah memahami jalur seluk beluk jam operasional bandara, dan ini sangat rawan,” pungkasnya.

​Penindakan 22,317 kilogram emas ini semakin memperketat deretan pengawasan Bea Cukai terhadap praktik ekspor terlarangan komoditas berbobot di Bandara Soekarno-Hatta. Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai berbareng Aviation Security (Avsec) telah lebih dulu menggagalkan dua upaya penyelundupan emas dengan total peralatan bukti mencapai 23,793 kilogram senilai sekitar Rp 63 miliar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan