Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan, Nilainya Tembus Rp846 M

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan capaian pengawasan terhadap beragam upaya penyelundupan peralatan dari dan ke luar negeri sepanjang tahun ini. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai telah menggagalkan puluhan kasus penyelundupan dengan nilai ekonomi nan tidak sedikit.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, hingga Agustus 2026 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 32 kasus penyelundupan. Dari rangkaian penindakan tersebut, nilai ekonomi peralatan nan sukses diamankan mencapai sekitar Rp846 miliar.

"Sampai dengan Agustus ini, upaya penggagalan penyelundupan nan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu telah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp846 miliar dari 32 kasus pada 2026," kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Menurut Djaka, jumlah kasus nan sukses ditindak tahun ini melonjak signifikan dibandingkan tahun lalu. Pada 2025, Bea Cukai hanya mencatat empat kasus penindakan penyelundupan.

"Penindakan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lampau nan hanya empat kasus. Dengan adanya kebijakan bea keluar emas, kami sukses menggagalkan sekitar 32 kasus dengan total nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar," ujarnya.

Ia menegaskan, Bea Cukai bakal terus memperketat pengawasan untuk menekan praktik penyelundupan, khususnya komoditas berbobot tinggi seperti emas nan belakangan marak ditemukan dalam beragam modus.

Untuk memperkuat pengawasan, DJBC bakal mengoptimalkan pemanfaatan kajian info penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, hingga pertukaran info dengan beragam lembaga terkait.

"Untuk mengantisipasinya, kami bakal terus mengoptimalkan kajian info penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran info dengan para pemangku kepentingan," ujar Djaka.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku upaya agar aktivitas ekspor maupun pembawaan peralatan ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

Melalui kombinasi pengawasan dan edukasi tersebut, pemerintah berambisi dapat menekan praktik penyelundupan sekaligus menjaga penerimaan negara serta menciptakan tata niaga ekspor nan lebih transparan dan alim terhadap regulasi.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News