
Ilustrasi bayar PBB-P2. (Foto: dok Magnific)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan insentif Pajak Daerah berasas Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapat keringanan sebesar 5 persen atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026.
Keringanan tersebut bertindak untuk pembayaran nan dilakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026, bertepatan dengan pemisah akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Selain mendukung optimasi penerimaan daerah, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tanggungjawab perpajakan dengan nilai pembayaran nan lebih ringan.
Diskon Otomatis
Wajib Pajak tidak perlu mengusulkan permohonan untuk mendapatkan potongan nilai PBB-P2 sebesar 5 persen. Keringanan diberikan secara kedudukan dan bakal langsung diperhitungkan pada saat transaksi pembayaran dilakukan.
Diskon hanya bertindak untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 nan dibayarkan selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Apabila nilai potongan tidak tercantum pada E-SPPT maupun struk pembayaran, Wajib Pajak tidak perlu khawatir. Nominal tagihan nan muncul ketika bakal melakukan pembayaran telah disesuaikan secara otomatis dengan keringanan nan berlaku.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat langsung memanfaatkan insentif tanpa kudu mendatangi instansi pelayanan alias melengkapi arsip pengajuan tambahan.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·