Diskusi “IHT Dalam Tekanan : Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja” nan digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).(MI/Naufal Zuhdi )
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan bahwa usulan pembatasan kadar tar rokok maksimal 10 miligram sesuai petunjuk dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi memberikan akibat besar terhadap keberlangsungan industri rokok kretek nasional nan selama ini mendominasi pasar dalam negeri.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pintaria, mengatakan karakter rokok di Indonesia berbeda dengan banyak negara lain lantaran kebanyakan merupakan rokok kretek.
“Mengapa kadar tar pada rokok di Indonesia tinggi? Karena produk kita adalah rokok kretek. Indonesia adalah satu-satunya negara nan memproduksi rokok kretek. Pangsa pasar kita terdiri dari 3% rokok putih dan 97% rokok kretek,” ucap Merijanti di aktivitas obrolan IHT Dalam Tekanan: Cukai Tinggi, Regulasi Ketat, Ancaman terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut dia, ketentuan nan saat ini bertindak dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tetap menetapkan pemisah kadar tar hingga 55 miligram. Sementara itu, hasil pengetesan laboratorium menunjukkan rata-rata kadar tar produk rokok kretek berada di kisaran 35 miligram. Karena itu, andaikan diterapkan pemisah maksimal 10 miligram sebagaimana direkomendasikan dalam PP 28/2024, sebagian besar produk rokok kretek dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan untuk dipasarkan.
“Jika kadar tar dibatasi maksimal 10 mg, padahal peraturan nan ada di SNI saat ini membatasi tar di nomor 55 mg, dan rata-rata hasil uji laboratorium kita berada di kisaran 35 mg, maka rekomendasi pemisah maksimal 10 mg tersebut bakal berakibat besar,” tegasnya.
Merijanti menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu kelangsungan industri hasil tembakau nasional lantaran nyaris seluruh pangsa pasar rokok di Indonesia merupakan rokok kretek.
"Artinya, nyaris seluruh industri rokok kretek nan menguasai 97% pasar tersebut terancam tutup lantaran tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Selain berakibat pada industri, sambung dia, Kemenperin juga mengingatkan besarnya kontribusi ekonomi sektor hasil tembakau terhadap perekonomian nasional nan diperkirakan mencapai nyaris Rp700 triliun.
"Apakah kita sudah siap dengan dampaknya? Jika dihitung, nilai ekonomi sektor ini nyaris mencapai Rp700 triliun. Apakah nilai ekonomi sebesar itu sudah tidak kita butuhkan lagi? Ini menjadi pertanyaan untuk kita semua,” tandasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·