Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan. Dari nan semestinya 30 April 2026, diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.
Keputusan itu diambil berasas pengarahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sementara untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tetap berhujung 30 April 2026, lantaran sebelumnya telah diberikan relaksasi dari semestinya 31 Maret 2026.
"Tadi pagi saya sudah meminta pengarahan dari Pak Menteri dan beliau memberi pengarahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami bakal segera rilis," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menyebut perpanjangan waktu pelaporan SPT bagi Wajib Pajak Badan diambil lantaran memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak. Di sisi lain, dia menyadari sistem inti manajemen perpajakan Coretax belum sempurna.
"Jangka waktu nan kami tetapkan hari ini itu memerlukan relaksasi lantaran memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi memastikan info bisa masuk dengan sempurna, dan juga dari sisi sistem nan memang terus kami sempurnakan," ucap Bimo.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan bisa lebih menyiapkan kelengkapan kalkulasi dan manajemen lainnya untuk penyampaian SPT PPh Badan.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa memberikan waktu untuk menyiapkan segala perihal nan diperlukan sebagai syarat kelengkapan," imbuh Bimo.
Selama masa pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak dipastikan optimal memberikan jasa tatap muka bagi masyarakat nan memerlukan pelayanan langsung di instansi pajak. Pelayanan disebut tetap buka Senin-Minggu.
"Kami juga sudah menjemput bola ke semua korporasi nan memang kami penemuan memerlukan asistensi dari personil kami di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, kami berkomitmen memberikan pelayanan nan betul-betul mendekati wajib pajak dan membantu sepenuhnya," pungkas Bimo.
Saksikan Live DetikSore:
(aid/fdl)
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·