Baru, Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan 5.000 CCTV

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Baru, Sony Sonjaya Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan 5.000 CCTV Sony Sonjaya (kiri)(Metrotvnews.com)

MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari fiktif dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa norma Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh interogator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6).

“Tadi Pak Sony mengungkap nan lebih besar daripada kerugian negara, ialah sebelum Pak Sony masuk sudah ada perjanjian pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Krisna menjelaskan BGN mengontrak pihak ketiga alias outsourcing untuk pengadaan CCTV dan perangkat sidik jari dengan nilai lebih dari Rp300 miliar. Kontrak tersebut disebut telah ada sebelum Sony berasosiasi dengan BGN.

Ia menyebut setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipasang lima unit CCTV sehingga total kebutuhan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV serta perangkat sidik jari.

Menurut Krisna, sistem tersebut dirancang agar penerima faedah program dapat melakukan pemindaian sidik jari nan terhubung dengan SPPG.

“Jadi semuanya itu kudu dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima faedah kudu melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.

Ia menambahkan perjanjian vendor berhujung pada 19 Februari 2026. Sebelum masa perjanjian berakhir, Sony sempat meminta penjelasan kepada vendor mengenai hasil pengadaan di salah satu sekolah. Namun, menurut dia, pihak vendor tidak dapat menunjukkan hasil pengadaan tersebut.

“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima faedah tidak terpasang,” kata Krisna.

Ia menyebut Sony menilai pengadaan tersebut sebagai total loss alias kerugian total dan diduga fiktif. Pada Kamis ini, interogator Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 selama sekitar sembilan jam.

Usai pemeriksaan, Sony nan merupakan purnawirawan Polri itu tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam perkara ini, interogator Jampidsus telah menetapkan lima tersangka, ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia