Baru 10% Jemaah Haji Manfaatkan Pembebasan Pajak Barang Kiriman

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemanfaatan akomodasi pembebasan pajak untuk peralatan kiriman jemaah haji tetap rendah.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengungkapkan dari total sekitar 221 ribu jemaah haji Indonesia, hanya sekitar 17.232 jemaah nan tercatat menggunakan akomodasi kiriman peralatan ke Indonesia alias hanya sekitar 10% dari keseluruhan jamaah Tanah Air.

"Jadi memang secara pemanfaatan kami memandang memang tetap cukup sedikit ya, jika dibandingkan dengan Jemaah haji kita nan 221 ribu ya, jadi mungkin nggak sampai 10% ya, kurang lebih segitulah, 10% kurang sedikit ya," ujar dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Seperti nan diketahui, kebijakan pembebasan pajak ini sudah berjalan sejak 2025 lalu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 nan bertindak mulai 6 Juni 2025 untuk mempermudah jemaah haji membawa oleh-oleh alias peralatan pribadi dari tanah suci ke Indonesia.

Dijelaskan, akomodasi diberikan unik kepada jemaah haji nan terdaftar resmi dalam sistem pemerintah sehingga datanya dapat diverifikasi petugas.

Secara rinci, skema pembebasan bertindak untuk dua kali pengiriman peralatan dalam satu periode haji. Setiap pengiriman mendapat pemisah nilai FOB US$ 1.500.

"Jadi jika jemaah Indonesia itu kan singgahnya di dua kota suci ya, baik nan di Mekah maupun di Madinah. Artinya di Madinah kelak jika shopping begitu untuk oleh-oleh itu bisa dikirimkan. Kemudian ketika bergeser ke Mekah shopping lagi misalnya itu juga bisa dikirimkan," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Namun, andaikan nilai kiriman melampaui pemisah tersebut alias gelombang pengiriman lebih dari dua kali, maka atas kelebihannya bakal dikenakan pungutan.

Untuk bea masuk, tarif nan dikenakan sebesar 7,5%. Selain itu, peralatan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan nan berlaku.

"Jadi kita buat flat agar layanannya lebih mudah dan lebih sigap begitu. Kemudian PPN mengikuti ketentuan saat ini nan secara ketentuan saat ini adalah efektifnya 11% ya, meskipun kelak ada kalkulasi tertentu ya, tapi secara efektif itu 11%," ujarnya.

Adapun pada tahun haji 2025, produk garmen menjadi komoditas terbesar dalam kiriman peralatan jemaah haji sepanjang 2025. Tercatat, kategori garmen menyumbang 32,5% dari total nilai devisa peralatan kiriman alias setara US$ 643.920.

"Garmen ya kelak termasuk karpet, kemudian blus kemeja dan seterusnya, itu nan paling banyak ya, mungkin kebanyakan abaya begitu ya, alias mungkin busana untuk laki-laki misalnya," ujar Cindhe dalam media briefing Kamis (16/4/2026).

Berikut 10 besar komoditas peralatan kiriman (barkir) jemaah haji pada 2025:

  1. Garmen lainnya dengan nilai devisa US$ 642.920
  2. Karpet dengan nilai devisa US$ 391.724
  3. Makanan kering dengan nilai devisa US$ 168.241
  4. Parfum dengan nilai devisa US$ 139.342
  5. Garmen dari kain pos 56 dan 59 dengan nilai devisa US$ 116.859
  6. Blus dan kemeja dengan nilai devisa US$ 65.865
  7. Perabotan lainnya dengan nilai devisa US$ 63.317
  8. Garmen rajutan lainnya US$ 49.123
  9. Garmen/aksesoris busana bayi US$ 39.327
  10. Peti, koper, tas dsb US$ 37.428

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News