Jakarta, CNBC Indonesia - Isu kedaulatan wilayah udara Indonesia menjadi sorotan tajam setelah munculnya pertanyaan mengenai dugaan pelanggaran kedaulatan oleh armada militer Amerika Serikat (AS). Terdapat laporan nan menyebut armada militer AS tercatat 18 kali melanggar kedaulatan teritorial tanpa iktikad baik untuk meminta maaf kepada pihak Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menanggapi perihal tersebut dengan menyatakan bahwa kedaulatan wilayah udara Indonesia merupakan prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan pentingnya menempatkan kepentingan nasional di atas segala kepentingan lain dalam menghadapi isu-isu sensitif mengenai wilayah perbatasan.
"Tentu nan perlu kita terus tekankan bahwa pentingnya kita terus menempatkan kepentingan nasional kita dan dalam konteks ini adalah kedaulatan wilayah udara Indonesia menjadi prioritas kita," kata Yvonne, Kamis (16/4/2026).
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan status usulan Amerika Serikat mengenai pemberian izin terbang lintas nan berkarakter umum alias blanket overflight clearance. Usulan ini menjadi perhatian serius lantaran berangkaian langsung dengan sistem pengaturan penggunaan ruang udara Indonesia oleh armada militer pihak asing.
Pihak kementerian menjelaskan bahwa usulan dari Washington tersebut hingga saat ini tetap dalam tahap pertimbangan internal oleh Pemerintah Indonesia. Menurut keterangannya, usulan tersebut tetap terus ditelaah secara hati-hati oleh kementerian mengenai agar sejalan dengan prinsip kedaulatan dan norma nan berlaku.
"Mekanismenya pengaturannya dan beragam detailnya tetap perlu terus ditelaah secara hati-hati dengan pastinya menempatkan kepentingan nasional kita, kedaulatan wilayah udara kita," ujar Yvonne.
Dalam prosesnya, Kementerian Pertahanan berkoordinasi erat dengan Kementerian Luar Negeri untuk menelaah setiap perincian usulan tersebut dari beragam aspek keamanan. Hal ini merupakan bagian lumrah dalam proses pengambilan keputusan strategis negara agar tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final maupun pemisah waktu pasti kapan pemberian izin terbang lintas tersebut bakal diumumkan kepada publik. Pemerintah menegaskan bahwa segala usulan nan tetap dalam tahap pertimbangan tidak boleh dianggap sebagai sebuah kebijakan tetap nan telah disepakati.
"Dapat kami tekankan kembali bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan nan memberikan akses unrestricted access bagi pihak asing mana pun untuk menggunakan wilayah udara Indonesia," tutur Yvonne.
(tps/luc)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·