Bareskrim Ungkap Markas Judol Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

Bareskrim telah menetapkan 287 orang penduduk negara asing sebagai tersangka kasus markas gambling online di salah satu gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi mengungkap markas judol di Hayam Wuruk itu mirip markas judol di Kamboja, menggunakan mata uang digital serta menyamar sebagai perusahaan teknologi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat nan mencurigai aktivitas WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan penyergapan pada Mei 2026.

"Pengungkapan kasus ini berasal dari adanya info dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas penduduk negara asing nan berlalu-lalang di sebuah gedung ataupun gedung, ialah Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower," ujar Wira dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan penyelidikan nan dilakukan pihaknya menemukan aktivitas pengoperasian judol lintas negara di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Menurut Wira, aktivitas di letak itu mirip dengan markas judol di Kamboja hingga Myanmar.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman, diperoleh info tentang dugaan adanya aktivitas pengoperasionalan pertaruhan online lintas negara. Hal ini nyaris sama di beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti di Kamboja, Malaysia, maupun Myanmar," ujarnya.

Dia menduga sindikat judol tersebut masuk ke Indonesia lantaran otoritas Myanmar hingga Kamboja mulai penindakan secara masif. Dia menyebut ada 321 orang WNA nan diamankan pada saat penggerebekan.

"Mengapa perihal ini terjadi? Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku daripada gambling online tersebut mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan sindikat tersebut mengoperasikan 145 situs gambling online secara bergantian. Mereka juga mempromosikan hingga mengelola finansial nan terkumpul dari situs tersebut.

"Modus operandi para pelaku dalam mengoperasionalkan pertaruhan online ialah dengan mengelola ratusan situs ataupun web gambling online, di mana dalam kegiatannya dilakukan beragam macam cara, ialah melalui promosi dengan media melalui media sosial, kemudian menggunakan rekening nominee, kemudian pemanfaatan aset digital serta USDT ataupun token untuk membeli kripto. Hal tersebut digunakan untuk transaksi, hingga menyamarkan aktivitas terlarangan sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," ujarnya.

Wira mengatakan pihaknya telah mengamankan arsip berupa visa, izin kerja, hingga arsip tinggal para WNA itu. Dia menegaskan investigasi tidak berakhir pada penetapan tersangka.

"Polri menegaskan berkomitmen untuk memberantas praktik pertaruhan online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional nan terlibat dalam operasionalnya, termasuk nan ada di Indonesia," ujarnya.

(haf/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News