Satresmob Bareskrim Polri menangkap 14 orang tersangka pelaku Judi Online (Judol). Penangkapan ini bermulai dari laporan penduduk mengenai aktivitas judol di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka nan sukses ditangkap masing-masing berinisial AS, DOAM, H, JAK, AH, AG, PM, MAH, YO, F, RBB, TA, P, dan MFMP.
Dari seluruh tersangka tersebut ada nan berkedudukan sebagai streamer, Teknisi IT, serta salah satunya sebagai admin situs judol.
Ada juga nan bekerja mengelola situs gambling online, mengelola teknis deposit dan video serta melakukan marketing video dan live streaming.
Selanjutnya Bareskrim melakukan pendalaman pada 31 Juli 2026. Hasilnya ditemukan beberapa letak nan diduga sebagai tempat beroperasinya judol sehingga dilakukan penindakan.
"Dalam penindakan tersebut, Bareskrim mengamankan beberapa peralatan bukti berupa 46 HP, dua laptop, dua tablet, empat unit komputer, duit tunai sebanyak Rp 100 juta, serta beberapa mata duit mata uang digital dan perhiasan," ungkap Wira.
Adapun nama-nama situs nan dikelola oleh para pelaku, yaitu:
- MPO88
- Nonstop
- Bandun
- Tauaslok
- Miabislok
- Ulemi
- Koblut
- Uya
- Uya Kacor
- Top Global
Wira juga menyampaikan, para pelaku juga mempunyai instansi operasional di Kamboja nan mempekerjakan WNI, serta terdapat kerja sama antara pihak di Kamboja dan di Indonesia.
“Selain beraksi di wilayah Indonesia, pemilik situs gambling ini juga mempunyai instansi operasional di Kamboja nan juga mempekerjakan WNI, baik sebagai admin maupun nan berasal di Kamboja sana. Terdapat kerja sama nan terjadi antara pihak di kamboja maupun di Indonesia.” ungkap Wira.
Berdasarkan hasil pendalaman Bareskrim, hasil perputaran biaya pertaruhan online ini diperkirakan hingga Rp 1 miliar. Saat ini seluruh situs judol nan diungkap telah diblokir.
Dari kasus ini Bareskrim menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pertaruhan dan pencucian duit sebagaimana nan terdapat dalam Pasal 45 ayat (2) alias Pasal 27 Undang-undang ITE, Pasal 3/ Pasal 4/ Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·