Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan 287 orang penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka kasus markas gambling online (Judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para tersangka itu berasal dari beragam negara.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, awalnya menyebut ada 321 orang WNA nan diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada Mei lalu. Namun, tidak semua WNA nan diamankan itu dijadikan tersangka.
"Sebanyak 287 WNA dari beragam negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konvensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka itu terdiri dari 76 WN China, tiga WN Laos, dua WN Malaysia, 15 WN Myanmar, enam WN Thailand, dan 185 WN Vietnam. Selain itu, tim Ditipidum Bareskrim Polri juga mengamankan empat orang WNI nan diduga memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan judol tersebut.
"Sebanyak 35 WNA lainnya tetap dalam proses pendalaman mengenai keterlibatannya," ujarnya.
Bareskrim Polri juga mengamankan peralatan bukti elektronik berupa 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya. Para tersangka itu mempunyai beragam peran, mulai dari customer service dan admin.
"Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik pertaruhan online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional nan beraksi di wilayah norma Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
(haf/imk)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·