Bareskrim Polri menetapkan 287 penduduk negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus gambling online jaringan internasional nan beraksi di area Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mendalami hasil penyergapan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
“Dari hasil penyelidikan ini dan penindakan di lantai 20 serta 21 gedung tersebut, Bareskrim Polri sukses mengamankan 321 WNA. Sebanyak 287 WNA dari beragam negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam konvensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).
"Jadi dari 321 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain: 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam,” bebernya.
Selain mereka, polisi juga mengamankan empat penduduk negara Indonesia (WNI) nan diduga memfasilitasi operasional sindikat tersebut.
“Selain itu, tim Dittipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang penduduk negara Indonesia nan memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini. Sebanyak 35 WNA lainnya tetap dalam proses pendalaman mengenai keterlibatannya,” ujar dia.
Nunung menegaskan, pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan nan melibatkan WNA di gedung tersebut. Dari penyelidikan, sindikat ini diduga menjalankan operasi gambling online berskala internasional dari Indonesia.
Penggerebekan lampau dilakukan pada Kamis (7/5), polisi mengamankan ratusan WNA dari beragam negara nan diduga terlibat dalam jaringan gambling online internasional tersebut.
Polri memastikan investigasi tetap terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran biaya hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
“Penyelidikan ini perlu diketahui rekan-rekan tidak bakal berakhir sampai di sini saja. Kami bakal terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tutur Nunung.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·