Bareskrim Polri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat intermezo malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali.
Dua orang nan masuk DPO ialah Wahyu Sulistiyanto namalain Casper dan Tony Budiarto namalain Koko Tony. Keduanya tercantum dalam DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tertanggal 11 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya publikasi DPO tersebut.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada instansi Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949,” ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (11/8)
Dalam arsip DPO, Wahyu disebut merupakan wirausaha nan bertempat tinggal di Cipondoh, Kota Tangerang. Sementara Tony merupakan wirausaha sekaligus owner THM Five Star Club, Bali, dan tercatat berdomisili di Denpasar Utara.
Keduanya dicari mengenai dugaan tindak pidana narkotika serta tindak pidana pencucian duit (TPPU). Dalam arsip tersebut, nama Wahyu dan Tony dikaitkan dengan dugaan tindak pidana nan terjadi di Sofa VIP 1 Five Stars Bar & Resto, Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan alias Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM Five Star pada Jumat (7/8) sekitar pukul 00.40 WITA. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 53 orang nan berstatus tersangka dan saksi.
“Bahwa pada hari Jumat awal hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC nan dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen, Kombes Pol. Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam (THM) Five Star nan berlokasi di Kota Denpasar, Bali, nan dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).
Dari penyergapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti narkotika beragam jenis. Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing orang nan diamankan, termasuk pihak manajemen, karyawan, hingga pengunjung.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, nan berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah peralatan bukti narkoba beragam jenis,” ucapnya.
Penerbitan DPO terhadap Wahyu dan Tony menjadi bagian dari pengembangan investigasi kasus tersebut. Polisi meminta info mengenai keberadaan keduanya untuk disampaikan kepada interogator Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·