Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan dua daftar pencarian orang (DPO). Kedua DPO tersebut mengenai kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam (THM) Five Stars, Kota Denpasar, Bali.
Kedua DPO nan diterbitkan atas nama Tony Budiarto namalain Koko Tony dan Wahyu Sulistianto Bin Hartanto namalain Casper. Begini ciri-ciri mereka.
"Atas nama Tony Budiarto namalain Koko Tony ciri-ciri unik rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, corak bibir tebal. Kulit putih, corak wajah bulat, badan gemuk," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama Wahyu Sulistianto Bin Hartanto namalain Casper ciri-ciri unik rambut hitam ikal, hidung besar, corak bibir tebal. Kulit sawo matang, corak wajah oval," lanjutnya.
Eko menyampaikan DPO Tony merupakan owner dari tempat intermezo malam Five Stars. Sedangkan DPO Wahyu namalain Casper merupakan seorang wiraswasta.
Untuk DPO Tony mempunyai domisili di Jalan Achmad Yani Utara nomorv283 Br/Link. Kertasari, RT 000, RW 000, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Sementara DPO Wahyu namalain Casper berdomisili di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT 008, RW 001, Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Eko menyebut, untuk kedua DPO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) dan alias Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Eko pun meminta kepada siapa pun pihak nan menemui orang dengan ciri-ciri serupa seperti kedua DPO dapat langsung menginformasikan keberadaannya ke Kantor Polisi terdekat. Atau masyarakat bisa melapor melalui nomor telepon 082272274949.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam (THM) wilayah Denpasar, Bali. Hasilnya, terdapat 53 orang nan diamankan di kelab malam Five Stars Bali.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim campuran Subdit IV dan Satgas NIC nan dipimpin Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudho Ully. Pengungkapan dilakukan awal hari tadi.
"Bahwa pada hari Jumat awal hari, tanggal 7 Agustus 2026, sekitar pukul 00.40 WITA, telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam (THM) Five Stars, nan berlokasi di Kota Denpasar, Bali nan dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8).
Eko menjelaskan, dari pengungkapan ini total ada 53 orang nan turut diamankan. Mereka nan diamankan terdiri dari sejumlah tersangka dan para saksi.
"Petugas tim campuran mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, nan berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah peralatan bukti narkoba beragam jenis," jelas Eko.
Dia mengatakan, para pihak nan diamankan saat ini tetap menjalani proses pemeriksaan. Saat ini interogator Bareskrim tetap melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
"Informasi lebih lanjut bakal disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," pungkasnya.
(kuf/zap)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·