Bareskrim Tangkap DPO Yuwanky, Bandar dan Pemilik Planet Batam di Bandara Soetta

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Bareskrim tangkap DPO Yuwanki, bandar sekaligus pemilik Planet Batam. Foto: Dok. Istimewa

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau, nan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) mengenai kasus narkoba.

Yuwanky ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura pada Kamis (27/8).

"DPO Yuwanky telah ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta usai mendarat dengan penerbangan dari Singapura," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso lewat keterangannya.

Bareskrim tangkap DPO Yuwanki, bandar sekaligus pemilik Planet Batam. Foto: Dok. Istimewa

Saat ini, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Yuwanky sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Yuwanky merupakan bandar narkoba. Ia disebut menyediakan narkotika berbareng tersangka Basri Lewaimang (50), nan telah ditangkap lebih dahulu.

"Terkait DPO atas nama tersangka Yuwanky, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba nan menyediakan beragam jenis narkoba di THM Planet Batam berbareng tersangka Basri," kata Eko dalam keterangannya.

Sebelumnya, interogator Bareskrim bekerja sama dengan Interpol untuk memburu Yuwanky.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim bakal terus melakukan pengejaran kepada nan bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol," jelasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan