Bareskrim Tangkap Bos N Co-Living Terkait Peredaran Narkoba di Kelab Malam

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), direktur N Co-Living by NIX, mengenai dugaan peredaran narkotika di tempat intermezo malam. Reindy disebut 'melegalkan' peredaran narkotika di tempat intermezo malam nan dia pimpin.

"Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur B Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran di area PIK, Jakarta Utara, pada Senin (6/4)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Brigjen Eko Hadi menjelaskan penangkapan Reindy ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan peredaran narkoba di N Co Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Sebelumnya, tim campuran dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap 3 tersangka manajemen N Co Living by NIX di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka itu adalah Ngakan Gede Rupawan nan berkedudukan sebagai pengedar, Beril Cholif (kapten N Co Living by NIX) selaku penghubung antara pengedar dengan tamu; dan Steve Wibisoni selaku manajer operasional.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku nan sudah diamankan didapatkan info bahwa Direktur dari N Co Living ialah Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat intermezo malam," jelasnya.

Selain itu, Reindy berbareng Steve Wibisono, Gede Rupawan, dan Doni juga disebut melakukan permufakatan untuk mengedarkan narkoba di tempat intermezo malam tersebut.

"Dengan maksud menarik visitor dan meningkatkan pendapatan N Co Living by NIX tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan info tersebut, tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury melakukan pengejaran terhadap Reindy. Pria asal Tangerang ini kemudian ditangkap saat berada di parkiran di Golf Island Beach Theme Park, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara.

Saat ini, tersangka Reindy diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News