Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Mery Christine Kiling (26), nan berkedudukan sebagai bendaharawan alias pemegang finansial jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus nan turut menyeret mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim campuran pada Selasa (12/5) pukul 06.25 WITA. Mery ditangkap berbareng Marselus Vernandus (42) di sebuah letak Galian C di Pepas Asa, Kutai Barat.
"Tersangka Mery Christine Kiling berkedudukan sebagai pengelola finansial dan penghubung antara bandar narkoba Ishak dengan AKP Deky. Sementara Marselus Vernandus berkedudukan sebagai perantara penghubung Deky dengan Mery," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Keduanya ditangkap oleh tim campuran Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri nan dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sekitar bulan Desember 2025 AKP Deky meminta support Marselus untuk dihubungkan kepada Ishak melalui Mery. Dia meminta Ishak untuk memancing seseorang berjulukan Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya agar bisa ditangkap sebagai bahan rilis tahunan.
"AKP Deky juga menjanjikan bahwa jika sukses memberikan tangkapan tersebut bakal menjaminkan keamanan jaringan tersangka Ishak untuk beraksi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur," ungkap Eko.
Sedangkan, Mery merupakan calon istri bandar Ishak. Dia mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional upaya haram tersebut.
Selain mengelola keuangan, dia juga bekerja melakukan pengemasan paket sabu seharga Rp 300-500 ribu serta mengoperasikan loket jual beli narkoba.
"Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus nan disewa oleh tersangka Ishak dengan dalih bakal membuka upaya Koperasi Simpan Pinjam nan rupanya dijadikan loket jual beli narkoba oleh Ishak tanpa sepengetahuan Marselus," lanjut Eko.
Mery juga membeberkan kebenaran mengenai aliran biaya kepada AKP Deky guna menjamin keamanan upaya narkoba jaringan Ishak agar tidak diganggu. Disebutkan ada beberapa kali pemberian duit tunai sepanjang akhir tahun 2025.
1. Rp 5.000.000 pada sekitar Oktober November 2025 sebagai duit 'pantauan' upaya diserahkan di rumah AKP Deky;
2. Rp 50.000.000 pada Desember 2025 diserahkan melalui perantara Marselus dengan dalih duit sertijab AKP Deky;
3. Rp 15.000.000 pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru diserahkan melalui perantara Marselus.
Setelah penangkapan di letak galian C, tim campuran melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Di rumah Mery polisi menyita 50 butir amunisi peluru kaliber 38mm (8 butir peluru tajam dan 42 butir peluru karet) milik tersangka Ishak.
Selain itu, diamankan perangkat press plastik, sejumlah kitab tabungan dari beragam bank atas nama Mery, Timoti Kiling, dan Randi Kelvin Kiling.
Sementara di rumah Marselus, polisi menyita sejumlah kitab tabungan, kartu ATM, kartu identitas perusahaan penambangan, serta rekening surat kabar nan menunjukkan adanya aktivitas transaksi keuangan.
Saat ini, kedua tersangka beserta peralatan bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
"Rencana tindak lanjut kami adalah melakukan penelusuran aliran biaya secara mendalam dan mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," pungkas Brigjen Eko.
Kasus Bandar Ishak Diusut Bareskrim
Sebelumnya, i Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kasus ini diambil alih seiring temuan kebenaran baru adanya keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Brigjen Eko Hadi menyampaikan langkah itu diambil usai interogator mendapati kebenaran keterlibatan Deky dalam jaringan sindikat narkoba ketua Ishak.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan kebenaran baru mengenai keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional upaya peredaran gelap narkoba nan dilakukan oleh sindikat bandar narkoba Ishak dkk," kata Eko melalui keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Kasus narkotika nan dilakukan sindikat bandar Ishak mulanya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Kini, penanganan kasus tersebut diputuskan diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Meski demikian, Eko belum menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan Deky dalam jaringan itu. Begitu pula upaya penanganan etik terhadap Deky.
"Penanganan Kasus Sindikat Bandar Narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," pungkasnya.
(ond/whn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·