Liputan6.com, Jakarta - Tersangka Edwin Pratama sukses menggunakan tipu muslihatnya berasas bertemanan. Tersangka sempat membawa kabur dan menjual motor korban, dengan langkah mengelabui korban dengan argumen meminjam motor Kawasaki Ninja.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, tindakan penggelapan nan dilakukan tersangka terjadi di Raya Mandor Tajir, Serua, Depok. Saat itu, tersangka sedang berdagang kopi memandang kehadiran korban ke tempatnya berjualan.
"Korban datang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja nopol B 6730 GSK, tersangka ini meminjam motor korban dengan argumen mau membeli makanan," ujar Fauzan, Rabu (13/5/2026).
Tanpa mempunyai rasa berprasangka dan tersangka kerap meminjam motor, korban akhirnya meminjamkan motornya. Namun, setelah korban menunggu dengan waktu lama tersangka tidak kunjung datang dan menimbulkan keresahan terhadap korban.
"Korban nan merasa asing lantaran tersangka tidak kembali, korban berupaya menghubungi tersangka," ucap Fauzan.
Korban berupaya menghubungi tersangka melalui telepon selulernya, namun telepon tersangka sudah tidak aktif. Korban nan merasa tertipu atas perbuatan tersangka, akhirnya membikin laporan ke Polsek Bojongsari.
"Kami menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan," terang Fauzan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·