Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar (Foto: dok ist)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga kandas bayar nan melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Total nilai aset nan disita mencapai sekitar Rp300 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery guna memulihkan kerugian para korban alias pemberi pinjaman (lender) dalam periode 2018–2025.

"Adapun upaya paksa penyitaan nan telah dilakukan oleh tim interogator Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama proses investigasi terhadap tiga orang tersangka meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, aset piutang, serta duit tunai," kata Ade Safri, Kamis (12/3/2026).

Aset nan disita mencakup properti, lahan di beragam daerah, hingga duit tunai dalam sejumlah rekening.

Rincian aset nan disita antara lain:

Properti dan lahan: instansi PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, dan J) area SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan 5,3 hektare di Bandung (status quo), serta lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com