Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar 755 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025-2026. Praktik terlarangan itu diduga merugikan negara Rp 1,26 triliun.
"Tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran finansial negara mencapai Rp 1.266.260.963.200," kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syarifuddin dalam konvensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dia mengatakan kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi diperkirakan mencapai sekitar Rp 516,8 miliar. Sementara itu, kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi diperkirakan sekitar Rp 749,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan LPG bersubsidi sekitar Rp 749.294.400.000," ujarnya.
Nunung menyebut nomor tersebut menunjukkan besarnya akibat penyimpangan pengedaran daya bersubsidi. Dia mengatakan daya subsidi harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat nan tidak mampu.
"Ini nomor nan cukup signifikan nan harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan alias diterima oleh masyarakat nan tidak bisa tetapi disalahgunakan," ucapnya.
Nunung mengatakan tingginya penyalahgunaan salah satunya terjadi lantaran beda nilai antara BBM dan elpiji subsidi dengan nonsubsidi. Dia menyebut selisih nilai itu menjadi celah para tersangka meraup untung pribadi.
"Karena untung nan menggiurkan, perbedaan nilai antara nan bersubsidi dengan tidak bersubsidi ini cukup tinggi, sehingga masyarakat nan tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan kelebihan nilai ini untuk mencari untung untuk kebutuhan pribadi," ujarnya.
Dia mengatakan Polri mengambil langkah untuk menjaga stabilitas pengedaran energi, termasuk pengamanan jalur pengedaran BBM dan elpiji bersubsidi. Nunung menegaskan penegakan norma terhadap penyalahgunaan bahan bakar subsidi ditujukan untuk mencegah kerugian negara dan memberi pengaruh jera bagi pelaku.
"Langkah ini merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas nan berakibat pada krisis energi," ucapnya.
"Statement terakhir dari saya untuk para pelaku, Anda nekat, saya sikat. Kita tidak main-main. Situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja. Kalau tetap nekat melakukan penyimpangan penyaluran subsidi peralatan bersubsidi berupa BBM dan LPG, kita bakal melakukan upaya tegas tindakan tegas. Untuk itu, segera berhenti," sambung Nunung.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026. Total, ada 672 tersangka nan ditangkap Bareskrim Polri.
Simak juga Video Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik: Uang Kita Banyak, Beunghar
(ond/haf)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·