Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Masempo Dalle, Anton Timbang (AT), sebagai tersangka kasus tambang nikel terlarangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap AT besok.
"Illegal mining, PT Masempo Dalle. Rencananya besok pagi jam 10, kami melakukan pemanggilan tersangka terhadap tersangka AT. Kita tunggu apakah nan berkepentingan datang untuk melengkapi berkas-berkas nan ada," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, kepada wartawan, Senin (20/4/2026).
Brigjen Irhamni mengatakan ini merupakan pemanggilan pertama untuk AT. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran AT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemanggilan nan pertama. Kemarin diminta agenda ulang tanggal 21, berfaedah kan besok, hari Selasa," ujarnya.
"(Peran AT) Kami tetap melakukan pendalaman. Besok pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, kami bisa mengetahui sejauh mana peran-peran nan bersangkutan. Nanti kami update kembali peran-peran nan berkepentingan sesuai keterangan nan berkepentingan pada saat pemeriksaan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel terlarangan di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan tambang nikel itu beraksi di wilayah rimba nan berada di area tanpa izin. Penindakan dilakukan berasas laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin nan berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan kandas menunjukkan arsip Izin Usaha Pertambangan (IUP) nan sah untuk wilayah operasional tersebut," kata Irhamni melalui keterangannya, Senin (16/3).
Karena itu, polisi menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Dari tempat itu, interogator turut menyita sejumlah peralatan bukti.
"Polisi turut menyita empat unit dump truck, tiga unit perangkat berat ekskavator, dan satu unit kitab catatan ritase dalam perkara ini," tutur Irhamni.
Selain itu, interogator memeriksa 27 saksi. Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel terlarangan nan melibatkan PT Masempo Dalle.
"Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka," tegas Irhamni.
(dvp/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·