Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Dittipideksus Bareskrim Polri memusnahkan 20,9 ton bawang nan diimpor secara ilegal. Total bawang nan dimusnahkan itu senilai Rp 676 juta.
"Total keseluruhan peralatan bukti nan dimusnahkan sebanyak 20.932 kg / 20,9 ton bawang dengan nilai taksiran mencapai Rp 676.729.500," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa ini terungkap usai Bareskrim mendapatkan info adanya peredaran bawang impor terlarangan di Indonesia nan diduga berasal dari Malaysia. Setelah diselidiki, Satgas sukses menemukan dan mengamankan komoditas bawang impor terlarangan pada dua gudang, nan diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus (via darat) tanpa arsip resmi karantina, arsip impor, maupun arsip perdagangan nan sah.
"Berdasarkan hasil pendalaman awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas pengedaran bawang impor terlarangan tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun. Dari info sementara, setiap minggu kedua pelaku diduga melakukan pemesanan sekitar 8 ton bawang. Dengan demikian, total penjualan dalam kurun waktu tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar 832 ton per tahun, dengan potensi nilai perputaran upaya mencapai puluhan miliar rupiah, ialah sekitar Rp 24,96 miliar," terang Ade.
Ada 4 jenis bawang nan dimusnahkan, ialah bawang putih (9.680 kg), bawang merah (7.340 kg), bawang bombai (2.193 kg), dan bawang beri (1.719 kg).
"Barang bukti tersebut merupakan komoditas hortikultura nan berkarakter mudah rusak, sehingga andaikan tidak segera dilakukan tindakan pemusnahan, dikhawatirkan bakal menimbulkan akibat kesehatan dan akibat keamanan hayati andaikan kembali beredar di masyarakat," tutur Ade.
Bawang terlarangan ini dikirim dari Malaysia. Namun, bawang-bawang nan dimusnahkan itu diduga bukan hanya dari Malaysia.
"Komoditas lintas negara tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi, melalui jalur tikus perbatasan darat nan berseberangan langsung dengan Malaysia," jelasnya.
Saat ini perkara dugaan penyelundupan bawang terlarangan tersebut telah berada pada tahap penyidikan, dan proses investigasi tetap terus berjalan. "Penyidik tetap melakukan pendalaman mengenai alur masuk barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak nan terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Sampai saat ini, proses penetapan tersangka tetap dalam tahap pengumpulan perangkat bukti," lanjutnya.
Dalam perkara ini, interogator menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan norma nan bertindak ialah Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dengan ancaman pidana 2 tahun alias denda Rp 2 milyar, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dengan ancaman pidana, Pasal 86 jo Pasal 33 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana 10 tahun alias denda Rp 10 milyar, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 8 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau, Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Penindakan ini juga menjadi bukti bahwa Polri tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku nan memanfaatkan jalur terlarangan alias jalur tikus untuk memasukkan komoditas impor tanpa prosedur resmi," jelas Ade.
(isa/yld)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·