Bareskrim Jerat Deky dengan TPPU di Kasus Bekingi Bandar Narkoba

Sedang Trending 46 menit yang lalu
AKP Deky Jonathan Sasiang tiba di Basreskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonatan Sasiang, dengan tindak pidana pencucian duit alias TPPU. Ia langsung ditangkap usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (18/5).

Dalam sidang itu, Deky dipecat dari Polri atas kasus dugaan menjadi beking bandar narkoba berjulukan Ishak di Kutai Barat.

“Yang berkepentingan ditangkap mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit sehubungan telah menerima aliran biaya hasil tindak pidana narkoba dari jaringan Ishak dkk,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (18/5).

“Dan menjadi pelindung alias backing peredaran narkoba di wilayah norma Kutai Barat,” tambahnya.

Petugas Kepolisian Bareskrim Mabes Polri memasangkan masker kepada AKP Deky Jonathan Sasiang setibanya dari Kaltim, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Penangkapan dilakukan oleh tim campuran Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari lembaga Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nan digelar pada Senin (18/5).

Deky disidang etik usai diduga terlibat dengan seorang bandar narkoba berjulukan Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat. Penanganan perkara tersebut sekarang diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas Kepolisian Bareskrim Mabes Polri menjaga AKP Deky Jonathan Sasiang (kedua kiri) setibanya dari Kaltim, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

“Penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk (Sindikat Narkoba Kutai Barat) saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).

Berdasarkan temuan sementara, Deky diduga ikut terlibat dalam operasional upaya narkotika nan dijalankan sindikat Ishak.

Kasus ini bermulai dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2) malam. Dalam penyergapan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor 233,68 gram. Polisi juga mengamankan duit tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, kitab catatan penjualan, serta perangkat isap narkotika.

Selain itu, ditemukan sejumlah peralatan berbobot nan diduga dijadikan peralatan gadai untuk memperoleh narkotika, di antaranya senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah, hingga senjata tajam jenis badik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan