Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan vape narkoba ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan bermulai saat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan aktivitas rutin nan ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Anggota Subdit I, nan sedang melaksanakan aktivitas rutin nan ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, melakukan pemeriksaan terhadap bus bernopol BA-7024-NU," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang berjulukan Nur Muhammad Iskandarsyah, nan kedapatan membawa satu tas. Saat diperiksa, tas tersebut rupanya berisi ratusan vape narkoba.
"Yang berkepentingan kedapatan membawa satu tas berisikan 381 pieces diduga etomidate dengan tujuan Kampung Ambon, Jakarta Barat," imbuhnya.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan tas temuan tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku, vape narkoba tersebut bakal diserahkan kepada seseorang di Terminal Kalideres.
"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, sekira pukul 23.00 WIB, personil mengamankan penerima peralatan nan berjulukan Jhony Pentury di Terminal Kalideres," imbuhnya.
Sementara itu, berasas keterangan Jhony Pentury bahwa etomidate tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam.
"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam berjulukan Sekal Syahzuardi (mantan personil Polri nan sudah di-PTDH 2025 kasus narkoba) dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo (napi lapas wanita)," tuturnya.
Saat ini interogator Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk pengembangan jaringan di atasnya.
(mea/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·