Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dari sebuah truk ekspedisi rute Lampung menuju Lombok. Sebanyak 12.135 gram ganja nan diselundupkan dalam busana anak disita.
Kasus bermulai pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, saat tim campuran melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat pemeriksaan, tim campuran menemukan sebuah paket kardus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 balut dan busana anak-anak dengan berat total 12.135 gram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengawalan terhadap truk ekspedisi tersebut menuju Gudang Pusat Baraka Express Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengecekan resi, pengirim tertera atas nama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Penerima atas nama Megi Homestay Mandalika di Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB. Pada Senin, 27 Juli 2026, tim campuran berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui penerima paket narkotika jenis ganja tersebut," jelasnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, paket kemudian dikirim ke letak tujuan di Jalan Mandalika, Lombok, NTB, sembari menunggu penerima mengambil paket. Pada Jumat (31/7), pihak kepolisian berkoordinasi dengan kepala bagian ekspedisi untuk mencoba menghubungi penerima paket berjulukan Megi.
"Dibalas oleh terduga penerima Megi bertanya apakah paket bisa diantar alias diambil. Selanjutnya dibalas pesan WA oleh kepala bagian 'Kalau bisa diambil saja Pak lantaran kendaraan pengantar paket sudah jalan dan penerima paket kudu membawa identitas sesuai penerima barang'," jelas Eko.
Pada Sabtu (1/8), petugas mendapat pesan WA dari terduga pelaku Megi nan menyatakan belum bisa mengambil paket lantaran tetap ada kegiatan. Tim tetap melakukan penjagaan dan pengamanan melekat di pool Baraka Express bagian Praya, sementara sasaran belum juga mengambil paket tersebut.
"Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 13.23 WITA, Tim CD dan staf Baraka Express Praya memberitahukan melalui WA ke sasaran alias penerima paket bahwa paket kudu segera diambil maksimal dalam 4 hari sejak kedatangan. Apabila tidak diambil, kami bakal return alias kembalikan," tuturnya.
Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.26 WITA, petugas dan pihak manajemen Baraka Express kembali berkoordinasi lantaran paket belum juga diambil oleh terduga pelaku. Esoknya, Tim CD dan Tim SV melakukan persiapan lantaran terduga pelaku meminta paket diantar ke alamat Mandalika Homestay.
Selanjutnya, kurir ekspedisi didampingi petugas nan menyamar sebagai kurir Baraka Express berangkat ke lokasi. Berdasarkan hasil percakapan WhatsApp, sasaran meminta kurir untuk menitipkan paket di sebuah warung di depan Homestay Soeltan, namun pemilik warung menolak.
"Rabu, 5 Agustus 2026, tiga personel mengawasi secara melekat paket narkotika jenis ganja tersebut di pool Baraka Express. Kepala bagian Baraka Express mengirim pesan WA kepada sasaran bahwa hari Rabu libur dan pemisah pengambilan terakhir adalah besok Kamis. Apabila tidak diambil pagi pukul 08.00 WITA, sesuai peraturan Baraka Express paket bakal dikembalikan," jelasnya.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, berasas hasil konsolidasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan Baraka Express, peralatan tersebut akhirnya dikembalikan secara natural mengikuti sistem pengembalian resmi pihak Baraka Express. Selanjutnya, peralatan bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
(dvp/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·