Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink, Bukti Negara Tidak Tinggal Diam!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 18 April 2026 |11:02 WIB

Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink, Bukti Negara Tidak Tinggal Diam!

Bareskrim Bongkar Pabrik Gas N2O Whip Pink

JAKARTA –  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beberapa waktu lampau menggerebek rumah produksi alias pabrik kreator gas N2O merek Whip Pink 'gas tertawa' terlarangan di area Jakarta. Pabrik Whip Pink tersebut diketahui mempunyai omzet miliaran rupiah setiap bulannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan operasi ini dimulai saat polisi melakukan pembelian terselubung untuk mengetahui keberadaan pabrik tersebut.

"Subdit III Dittipidnarkoba membawa 9 orang nan diamankan dari 3 TKP beserta peralatan bukti dari 3 TKP menuju Kantor Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko beberapa waktu lalu.

Bareskrim juga  merekomendasi mengenai penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida (N2O) alias gas tertawa di Indonesia, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam kerangka UU Kesehatan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menutup celah norma terhadap peredaran unsur nan belum diatur secara tegas dalam UU Narkotika, namun mempunyai potensi penyalahgunaan tinggi di masyarakat.

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron) Muannas Alaidid menilai pendekatan norma nan diinisiasi Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, merupakan corak nyata kesungguhan abdi negara dalam menghadapi ancaman narkoba jenis baru.

“Secara regulasi, penyalahgunaan N2O dapat dijerat melalui UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP No. 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 nan membatasi penggunaan gas tersebut hanya untuk kepentingan medis,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, penggunaan N2O tanpa pengawasan medis berisiko menimbulkan gangguan serius, mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, kerusakan saraf, hingga potensi serangan jantung akibat hipoksia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com