Bareskrim Polri terus melakukan pemberantasan perjudi online (judol) di Tanah Air. Sepanjang tahun 2026 ini, Bareskrim tercatat telah membongkar 55 kasus judol dengan total 123 tersangka nan ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan menyebut bahwa penindakan judol ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memutus rantai pertaruhan online.
"Pada tahun 2026 hingga bulan September ini, berasas info nan ada, telah tercatat 55 kasus dengan 123 tersangka," kata Adex dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adex menjelaskan tren penanganan kasus judol dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Polri mengungkap 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka dan pada 2025 menindak 665 kasus judol dengan 744 tersangka.
Sejalan dengan penindakan hukum, Adex menyebut nomor perputaran biaya judol di masyarakat juga menunjukkan tren penurunan. Kemudian dia mengaitkan dengan info Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penurunannya juga terlihat dari perputaran biaya gambling online di masyarakat. Berdasarkan info PPATK, pada tahun 2024 perputaran biaya gambling online mencapai sekitar Rp 359,8 triliun," ucap Adex.
"Pada tahun 2025 nomor tersebut turun menjadi Rp 286,8 triliun. Kemudian semester 1 tahun 2026 perputaran biaya gambling online tercatat sekitar Rp 86,8 triliun," tambahnya.
Selain menangkap para pelaku, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga menekankan pada penyitaan aset nan diduga kuat merupakan hasil judol. Hingga kini, polisi telah menyita biaya ratusan miliar rupiah.
"Dalam penelusuran aliran biaya dan perputaran dana, berasas pemutakhiran info per 2 September 2026, kami Direktorat Tindak Pidana Siber telah sukses melaksanakan penyitaan mencapai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening, serta USD 4.738 dari satu rekening," ujarnya.
Lebih lanjut, Adex menyebut bahwa memberantas judol bukan perkara mudah. Menurutnya, para pelaku menggunakan beragam langkah untuk menyamarkan aliran biaya dan operasional mereka.
"Dalam penanganan pertaruhan online, interogator sering menghadapi tantangan nan tidak sederhana. Perkembangan prasarana digital dan modus operandi para pelaku melangkah sangat cepat," kata Adex.
"Dalam menyamarkan aliran dana, para pelaku juga memanfaatkan beragam cara, mulai dari pola layering, rekening nominee, e-wallet, hingga transaksi melalui aset kripto," imbuhnya.
Selain itu, Adex mengatakan sindikat judol kerap beranjak domain dengan sigap alias membikin mirror site saat akses situs utama diputus. Sifat judol nan tanpa pemisah negara juga menjadi tantangan tersendiri lantaran server dan operator sering kali berada di luar negeri dengan sistem norma nan berbeda.
"Ketika satu domain diputus aksesnya, para pelaku dapat dengan sigap beranjak ke domain lain dan membikin mirror site alias mengubah pola promosi melalui beragam platform media sosial," ucapnya.
Meski begitu, Adex menegaskan Polri terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia untuk memutus akses situs serta aliran biaya sindikat judol di Tanah Air.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemblokiran, penelusuran aset, dan penyitaan seluruh prasarana nan tentunya mengarah kepada antisipasi agar aktivitas ini tidak terus berkembang, dan tentunya kita juga tidak sendirian dalam melaksanakan tugas ini, didukung oleh banyak pihak," ujarnya.
Sebagai informasi, terbaru Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik judol nan mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88. Disebutkan nilai transaksi jaringan ini mencapai Rp 1 triliun.
Bareskrim Polri juga membongkar sindikat judol nan menggunakan modus promosi melalui spam komentar di Instagram. Dari praktik terlarangan itu, sindikat ini diketahui meraup omzet hingga Rp 90 miliar per tahun.
(ond/fas)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·